Hari Ini, Sosok yang Ancam “Buldozer” Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan pada Kamis (27/6/2024).

Edward didakwa melakukan korupsi terkait proyek 4G Base Station (BTS) dan dukungan infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5 di Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Bacakan putusan majelis,” demikian jadwal sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pengancam Buldoser Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Kominfo BTS 4G

Sesuai tayangan, pada pukul 10.00 WIB, putusan terhadap tokoh yang mengancam Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan buldoser dibacakan di ruang sidang Virgiono Projodikoro 2.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memvonis Edward Hutahayan tiga tahun penjara. Berdasarkan undang-undang, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Edward berkonspirasi menyebabkan proyek BTS 4G.

Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis tiga tahun penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa pidana terdakwa, kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Kosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Edward Khutakhyan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana fisik, Edward Hutahayan juga divonis membayar denda Rp125 juta. “Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa.

Edward diyakini menerima US$1 juta untuk menyelesaikan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G. Uang tersebut diberikan oleh mantan CEO (Direktur) Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif melalui CEO PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Edward diberikan kelonggaran oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk mencegah penyidikan kasus BTS 4G oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Akui Salah Dapat Rp 40 Miliar dari Proyek 4G BTS, Achsanul Kosasi: Baru Kali Ini

Hal itu terjadi saat Edward meminta bertemu Anang Ahmad Latif di Restoran Golf Pondok Indah pada Juni 2022.

Pertemuan ini digelar karena Edward mengetahui dari majalah Tempo soal kasus BTS 4G yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

Anang Ahmad Latif pun menentang permintaan tersebut. Kemudian Galumbang Menak, mantan Direktur Eksekutif Bakhti, meminta bantuan menyiapkan 2 juta dolar AS. Namun Galumbang hanya menyiapkan uang sebesar $1 juta karena uang yang ada di tangannya hanya sebesar itu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua kantong berwarna hitam yang masing-masing bernilai 500.000 dollar AS.

Dalam kasus BTS 4G, nama Edward disebutkan beberapa kali selama proses tersebut. Salah satunya bernama Edward yang pernah disebut Galumbang Menak Simanjuntak.

Ia mengungkapkan, ada seseorang bernama Edward Hutahayan yang memintanya sebesar US$2 juta untuk “mengamankan” proyek pembangunan menara 4G BTS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top