Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Senin (6/5/2024).

Dalam penyidikan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan atas dakwaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.

Sesuai jadwal penetapan tanggal sidang yang diterima tim JPU, hari ini tim JPU akan membacakan rincian dakwaan penerimaan hadiah dan TPPU bagi terdakwa Gazalba Saleh, kata Juru Bicara KPK Pusat Ali Fikri kepada virprom.com. , Senin.

Baca juga: Hakim Fahzal Hendri Pimpin Penuntutan Gazalba Saleh dan Sidang TPPU

Sidang dengan nomor perkara 43/Pid Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst akan digelar pada Senin 6 Mei 2024 pukul 10.00 WIB, sidang pertama di ruang Profesor Muhammad Hatta Ali.

Majelis hakim penyidikan dan pengujian perkara ini diketuai oleh Hakim Fahzal Hendri bersama Hakim Rianto Adam Pontoh dan Hakim Sukartono.

Gazalba Saleh adalah hakim agung yang dipenjara karena kasus suap Kasasi Simpan Pinjam Intidana (KSP).

Namun, dia dibebaskan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan Gazalba tidak membuktikan dirinya menerima suap.

Baca juga: Penyidikan Selesai, Besaran Imbalan dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 Miliar

Beberapa waktu kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Gazalba Saleh karena masalah kepuasan dan TPPU.

Dia diduga menerima uang antara lain dari kelompok yang terkait dengan mantan Menteri Perkapalan dan Perikanan Ehy Prabowo yang ditangkap dalam kasus korupsi terkait membawa benur lobster ke luar negeri.

Selain Ehy, Gazalba Saleh diduga menerima hadiah dari Rennier Abdul Rachman Latief yang ditangkap dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top