Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Bendahara Utama Nasdaq (Bendam) Menteri Pertanian (KPK) Nasdaq ke Sahruni dalam sidang persidangan. Menthan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/5/2024).

SYL diketahui didakwa melakukan suap dan pemuasan jabatan di Kementerian Pertanian (Kimtan). Sohruni tak pernah diperiksa selama penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL.

Sehingga, anggota Komisi III DPR RI menjadi saksi tambahan yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di luar berkas perkara terkait penjeratan mantan Menteri Pertanian tersebut.

Baca Juga: Istri, Anak dan Cucu SYL Kembali Bersaksi dalam Kasus Hari Ini

 

Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada virprom.com, Selasa (28/5/2024) mengatakan, “Ahmed Sahruni akan dihadirkan sebagai saksi di luar materi perkara.”

Sementara itu, Ahmad Sahrani sendiri membenarkan akan hadir di sidang SYL hari ini. Ia bahkan memastikan akan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 08.30 WIB atau sebelum persidangan dimulai.

Seribu persen ikut serta, kata Sohruni saat dihubungi virprom.com pada Kamis, 23 Mei 2024.

Sohruni masih belum mengetahui secara pasti apa yang akan diusut jaksa KP dalam kasus yang melibatkan rekannya di Partai Nasdim tersebut.

Namun, dia menduga Jaksa Agung KPK selaku Bendahara menginginkan informasi langsung mengenai dugaan aliran uang dari SYL ke Partai Nassidem melalui dirinya.

Mungkin jaksa ingin segera menghadirkan saksi terkait uang yang diterima Nesdem kali ini, kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Baca juga: Agenda Ujian SYL dalam Gugatan Farlı akan ditutup dengan kalender sidang besok

Selain Sahruni, JPU KPK juga memperkenalkan Wakil Bendahara Umum (Wabandum) Partai Nasdaq Jayanthi Susilo yang merupakan staf khusus SYL saat menjabat Menteri Pertanian Joyce Traitman dan Accounting di Nasdaq Tower.

Mereka berdua bersaksi dalam persidangan Senin 27 Mei 2024 lalu. Namun dalam kesempatan itu, hanya JPU KPK yang berkesempatan mempelajari keterangan saksi yang mengatasnamakan Partai Nasdaq.

Jaksa kembali menyerahkan keterangan saksi untuk penyidikan pengacara dan kelompok terdakwa.

Selain saksi dari Partai Nizam, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan keluarga SYL ke pengadilan.

Dia adalah istri dari SYL, Evan Sri Harahap; Putra SYL, Kamal Redando Seharalputra; dan cucu SYL Andy Tantri Billing.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan memulangkan Ali Indri, pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian, dan Yuli Iti Ningsih, pengelola Rumah Pribadi SYL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top