Hari Ini, 3 Eks Pejabat ESDM Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga bahan baku timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) kawasan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (31/7/2024).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung akan membacakan dakwaan terhadap tiga mantan pejabat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka adalah mantan Kepala Bidang Tambang Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, serta dua mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani dan Sutanto Wibowo.

Pukul 09.00 WIB sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali, demikian bunyi agenda sidang terdakwa Amir Syahbana, Rusbani dan Sutanto yang dimuat di Pengadilan Negeri Penelusuran Perkara Jakarta Pusat. . Sistem Informasi (SIPP). .

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Timah yang Menjadikan Harvey Moeis Sebagai Tersangka

Diketahui, dalam kasus timah ini total ada 22 tersangka yang ditetapkan jaksa. Jumlah kerugian pemerintah terkait kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Beberapa tersangka kasus timah ini antara lain suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); kepada Pantai Indah Kapuk (PIK) yang kaya raya dan pimpinan PT QSE Helena Lim.

Para tersangka diduga menyembunyikan aktivitas penambangan ilegal atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan.

Ditangani oleh 30 jaksa

Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan 30 orang jaksa untuk menangani dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Jaksa akan menghadapi 21 tersangka kasus korupsi dan 1 tersangka terkait menghalangi penyidikan pada persidangan mendatang.

Berdasarkan informasi, mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan terlibat dalam penanganan kasus ini, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Menteri Kehakiman Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.

Baca juga: Deretan Barang Mewah Barang Bukti Korupsi Timah Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Disita Jaksa

Menurut Harli, ke-30 jaksa tersebut akan berasal dari Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa ini juga akan mendapat pengamanan khusus selama persidangan perkara besar.

– Bagi seluruh JPU yang menangani hal ini, tentunya akan ada tindakan pengamanan khusus bagi mereka, dan itu sudah kami lakukan sejak awal, kata Harli.

Harli pun memastikan kejaksaan akan bekerja maksimal dalam menyiapkan tuntutan terhadap para tersangka.

“Jaksa harus bekerja dengan baik, terutama dalam menyusun surat dakwaan dan menyiapkan seluruh berkas perkara,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top