Harap Prabowo Perbaiki Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) MD Mahfud mengaku masih berharap pemerintahan mendatang bisa membenahi gangguan hukum dan ketertiban yang terjadi saat ini.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Keduanya akan diresmikan pada 20 Oktober 2024.

Mahfoud menegaskan, penerapan undang-undang yang tepat akan berdampak positif terhadap berfungsinya pemerintahan.

“Saya masih punya harapan, semoga Pak Prabowo melakukan perubahan positif ketika dilantik. Karena itu akan membantu pemerintah dan akan membantu Pak Prabowo jika hukum ditaati dengan baik,” kata Mahfud seperti dikutip podcast Frankly Terang. Channel YouTube Resmi Mahfud MD, Rabu (2024/5/6).

Baca Juga: Putusan MA Disebut Salah Secara Hukum, Mahfoud: Salah Secara Moral dan Tidak Boleh Dilaksanakan, Kecuali

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (CJC) ini mengatakan hukum hutan akan berlaku jika pemerintahan berikutnya tidak memperbaiki proses penegakan hukum negara tersebut.

“Kami berharap untuk memulai dari sana, untuk meningkatkannya. Jika tidak, kerusakan akan terjadi di kemudian hari. “Pada akhirnya akan menjadi negara berdasarkan hukum hutan,” kata Mahfoud.

Mahfoud sebelumnya mengatakan, sistem hukum di negeri ini rusak parah saat dimintai pendapatnya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota – Ketentuan penghitungan usia calon kepala daerah.

Memang menurut Mahfoud. Aturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mungkin sejalan atau tidak dengan undang-undang pemilu provinsi.

Baca Juga: Mahfoud: MA melampaui kewenangannya, mungkin hakim ini tak mau membaca…

Mahfoud menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada dengan jelas menyebutkan syarat-syarat pengangkatan atau pengangkatan kepala daerah.

Ayat (2) kemudian mengatur syarat minimal usia calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur antara lain 30 tahun. Kemudian, paling singkat 25 tahun bagi calon bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wali kota.

Oleh karena itu, menurut Mahfudin, jelas syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada adalah pencalonan dan pengangkatan kepala daerah.

Oleh karena itu, jika perlu menghitung batas usia sejak penetapan pasangan calon daerah, maka aturan yang dibuat KPU sudah sesuai dengan undang-undang pemilukada.

Yang pertama, cara kita menilai hukum yang korup membuat saya mual berkomentar. Makanya saya bilang, apapun yang kamu lakukan, lakukanlah, hancurkan hukumnya,” kata Mahfoud.

Baca Juga: Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Lokal, Mahfud: Malapetaka, Tak Progresif

Lebih lanjut dia menyebutkan, hukum kini dikuasai oleh kekuatan kepentingan tertentu. Padahal, hukum seharusnya mengatur segalanya.

“Artinya kita bangkrut. Ayo naik atau jatuh. Karena kalau mau bilang tidak, itu keputusan MA. Mencoba menegakkan putusan MA itu melanggar hukum dan yurisdiksinya. Jadi siapa yang mau?” yang menjalankannya? Yang harus mengadili adalah Mahkamah Agung. Sedangkan Mahkamah Agung sendiri yang diam,” kata Mahfoud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top