Harap-harap Cemas Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Tahun depan, pemerintah dan BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit.

Perpres 59 Tahun 2024 mengatur KRIS dan memberikan masa transisi kepada rumah sakit hingga 30 Juni 2025 untuk menerapkannya.

Semua rumah sakit harus berupaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi semua. Sehingga tidak ada pilihan lain, rumah sakit harus memenuhi sarana, prasarana dan struktur rumah sakit yang telah ditentukan termasuk 12 standar atau kriteria.

Selama ini kelas rawat inap meliputi Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, dan kelas VIP. Peserta BPJS Kesehatan memanfaatkan layanan kesehatan berdasarkan kelasnya.

Skema KRIS, seperti dijelaskan Kementerian Kesehatan, tidak menghilangkan jenjang kelas yang ada. Namun pihaknya akan menetapkan standar ruangan rumah sakit bagi peserta BPJS kesehatan.

Kuota pelaksanaan KRIS sebesar 60 persen di RS pemerintah dan 40 persen di RS swasta. Artinya, jenjang kelas yang ada tidak dihilangkan, namun KRIS yang sama tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan.

Tujuan penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan kualitas dan keadilan bagi semua. Semua mendapat manfaat dari tingkat layanan medis dan non-medis yang sama di rumah sakit.

Selain itu, layanan menjadi lebih sederhana dan mengintegrasikan data layanan kesehatan. Konektivitas data membuat layanan kesehatan menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, kualitas pelayanan meningkat dan kepuasan pasien meningkat.

KRIS diharapkan menghadirkan sistem yang mampu mengembangkan layanan kesehatan komprehensif berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Penerapan KRIS memerlukan penyesuaian iuran yang harus dibayarkan. Kursus berkualitas untuk semua memerlukan perubahan fasilitas yang konstan. Jadi KRIS itu benchmarking ruangan rumah sakit, bukan benchmarking pelayanan klinis.

Khusus kelas 3 akan diusahakan menjadi kelas KRIS. Tampaknya pemerintah berpendapat bahwa masyarakat dengan pendapatan lebih tinggi harus membayar iuran lebih besar.

Mereka memberikan modal sosial kepada orang-orang di bawahnya. Terdapat perbedaan biaya namun Anda mendapatkan manfaat layanan yang sama (KRIS).

Ke depan, penyesuaian tarif akan terjadi dan menjadi isu penting dalam kaitannya dengan beban APBN dan kemampuan masyarakat membayar. Pemerintah harus mendengarkan suara rakyat.

Persiapan KRIS tidak hanya mencakup penyelesaian ruang layanan, namun juga investasi pada renovasi gedung, sumber daya manusia, peralatan dan perlengkapan medis, serta pelatihan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan yakin jumlah tempat tidur tidak akan berkurang akibat penerapan KRIS.

Pemerintah telah menyiapkan dana ratusan miliar rupee untuk penerapan KRIS di rumah sakit pemerintah. RS Kelas A mendapat Rp200 miliar – Rp400 miliar per tahun, kelas B mendapat Rp50 miliar per tahun, dan kelas C-D rata-rata mendapat Rp2,5 miliar per tahun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top