Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Jakarta, virprom.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS tidak membeda-bedakan masyarakat kaya dan miskin dengan mengubah ruang kelas menjadi ruang pasien reguler (KRIS) di BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, seluruh masyarakat dari berbagai kalangan dan pulau mendapatkan layanan yang sama.

“BPJS sebagai jaminan sosial harus mencakup 280 juta masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, lalu pelayanan minimalnya apa? Jadi kalau tiba-tiba ada yang sakit, bisa dilayani baik kaya, miskin, di pulau atau dimana saja.” kata Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Boleh Masuk Ruang Pasien, Begini Caranya

Budi menjelaskan, KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan minimal, sehingga standar minimal pelayanan kelas BPJS menjadi yang terbaik di seluruh Indonesia.

Misalnya hanya dibutuhkan 4 orang di ruangan yang dulunya bisa menampung 6-8 orang.

Contoh kedua, ruangan BPJS tanpa kamar mandi. Sekarang harus ada kamar mandi. Jadi tidak perlu keluar rumah. Misalnya dulu tidak ada tirai umum. Jadi kalau sakit di situ. pribadi,” ujarnya. Sekarang ada privasi, dan di dalam gedung. “Ada hal lain yang sedang kita persiapkan secara fisik,” ujarnya.

Oleh karena itu, yang pertama, tujuan KRIS adalah meningkatkan mutu pelayanan minimal pasien di seluruh rumah sakit, bukan malah menghancurkannya. Yang kedua, tentu akan dilakukan secara bertahap. Dan sudah 1 tahun lebih kita uji di pemerintah. Baik rumah sakit daerah, rumah sakit swasta, maupun rumah sakit pemerintah pusat,” lanjut Sobat.

Baca Juga: KRIS BPJS Kesehatan Siap Diimplementasikan, Kontribusinya Kemungkinan Tetap?

Menurut Budi, tujuan BPJS Kesehatan bukan untuk kepentingan rumah sakit, melainkan untuk kepentingan 280 juta masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan, agar seluruh rumah sakit meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia.

“Kita juga perlu memaksa seluruh layanan rumah sakit untuk melayani 280 juta orang dengan lebih baik,” kata Budi.

Sebelumnya, pada tahun 2024, melalui Perpres Nomor 59 Nomor 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah mengubah BPJS Kesehatan Divisi 1, 2, dan 3 menjadi Divisi Rawat Inap Reguler atau CHRIS dan Perpres Nomor 82 Perubahan Ketiga.

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimal pelayanan pasien yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di tahun Merujuk Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan mulai berlaku efektif paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Penyelenggaraan KRIS BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga: Pemerintah Minta Seluruh Warga Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana Kalau Tak Bisa?

Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (dari Minkus) CT Nadia Tarmizi mengatakan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang tersebar di Indonesia, mulai dari RS pemerintah, RS daerah, RS swasta, RS BUMN, hingga kepolisian. RS, dan RS TNI.

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Saat ini sekitar 2000 rumah sakit sudah siap menerapkan KRIS ini, kata Nadia, Selasa (14/5/2024) saat dikonfirmasi virprom.com. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top