Hanura Terbuka Dukung Siapa Pun pada Pilkada Jakarta, OSO Tak Jawab Saat Ditanya soal Kaesang

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odong mengaku siap mendukung calon mana pun yang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.

Namun saat ditanya apakah Honora membuka pintu untuk merekomendasikan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kasang Bangarp, pria yang akrab disapa OSO itu malah kabur.

“Jujur saja la la la la…” ucap mantan Ketua DPD RI itu usai membuka Rabimnas II Hanura Nasional di Ankol, Jakarta Utara, Jumat (7/6/2024).

Pada pilkada mendatang, OSO menegaskan Honora tidak terikat dengan kerja sama politik yang telah terjalin sebelumnya pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Jokowi Tak Boleh Ikut Pilkada, Kasang: Ini Cerita Jolas, Dengar Versi Saya?

Pada Pilpres lalu, Honora satu kubu dengan PDI-P, PPP, dan Perindo untuk mengalahkan duo capres-cawapres, Ganjar Pranuo-Mabot.

OSO juga tidak menutup kemungkinan partainya akan bergabung dalam rencana restrukturisasi pemerintahan Raqqa yang akan dilancarkan oleh Prabowo Subianto-Kibran.

“Saya belum tahu, tergantung organisasi partai saya, kemauan mereka apa, nanti mereka putuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kisang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), berjanji akan memberikan kejutan atas keputusannya mencalonkan diri pada Pilkada 2024. 

PSI punya 8 kursi di DPRD DKI Jakarta dan berpeluang mengusung cawagub-cawagub bersama rekan-rekan koalisi di masa depan.

Kasang juga menunjuk mantan Gubernur TKI di Jakarta Ennis, Swedia sebagai mitra tandem.

Kisang, 29 tahun, sebelumnya tidak bisa masuk Balai Kota karena batasan usia minimal calon gubernur yang diatur KPU.

Baca Juga: Jokowi Larang Kisang Ikuti Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Main-Main…

Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 No. 9, calon gubernur harus berusia 30 tahun pada saat diajukan oleh KPU sebagai calon peserta pemilu daerah.

Pada 22 September 2024, KPU akan memutuskan calon kepala daerah Bilkata Simultani 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan tersebut sehingga usia minimal calon Kepala Daerah dihitung pada saat calon diangkat menjadi kepala daerah unik.

Di atas kertas, bilakada serentak 2024 akan menghasilkan pelantikan calon Gubernur DKI Jakarta pada awal tahun 2025, atau setelah Kasang genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top