Hamid Awaluddin: Prabowo Sangat Marah Ada Manuver Revisi UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut sangat marah dengan proses revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pasca putusan Pengadilan Tinggi (MK).

Informasi tersebut diumumkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang dipimpin Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hamid Awaluddin dalam program Gaspol! di Youtube virprom.com, Jumat (23/8/2024).

Hamid mengaku mendapat laporan bahwa Prabowo sangat marah dengan gerakan reformasi undang-undang pilkada di DPR. Namun, dia belum bisa memastikan informasi tersebut.

“Saya dengar tadi pagi (Jumat) Pak Prabowo marah besar karena tiba-tiba ada gerakan reformasi undang-undang (UU Pilkada). Saya tidak tahu yang sebenarnya. Saya dengar itu,” kata Hamid.

Baca juga: Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Pilkada

Meski belum bisa memastikan kebenaran kabar tersebut, Hamid menilai Prabowo memang sedang marah.

Keyakinan tersebut merujuk pada sikap Wakil Ketua DPR dan Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang langsung berbalik dan mengumumkan penundaan persetujuan amandemen UU Pilkada.

Makanya Dasco sebagai orang Gerindra berbalik ya? Tidak hujan, guntur, dia kembali, kata Hamid.

Hamid mengatakan, jika pemberitaan kemarahan itu benar, maka hal itu merupakan respons wajar dari Prabowo.

Baca Juga: Bantah Perppu Pilkada, Menkum HAM: Ini Terlalu Besar

Sebab, Hamid menilai Prabowo juga tidak ingin kontroversi revisi undang-undang Pilkada menjadi beban bagi dirinya yang akan segera menjabat sebagai presiden kurang dari dua bulan lagi.

Apalagi, jika reformasi undang-undang pemilu di daerah terus digenjot, lanjut Hamid, besar kemungkinan protes umum akan terus terjadi pada masa pemerintahannya.

“Beneran kamu nanya? Kenapa? Kalau cerita itu benar pasti Pak Prabowo marah besar. Ya, saya tidak ingin (perubahan UU Pilkada) menjadi beban di kemudian hari,” kata Hamid.

Dia menambahkan: “Dia ditunjuk dalam waktu kurang dari dua bulan. Ini merupakan beban baginya. Tidak ada keraguan bahwa protes akan terus berlanjut jika dipaksa. Tidak akan berhenti.”

Baca juga: KPAI Laporkan Banyak Mahasiswa yang Terluka Saat Aksi Tolak Revisi UU Pemilu di Daerah.

Sebelumnya, DPR memutuskan tidak menyetujui revisi undang-undang pilkada setelah terjadi aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai tempat, termasuk di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Proses revisi UU Pilkada sempat menuai kemarahan masyarakat karena berlangsung cepat pada Rabu (21/8/2024), sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang membatasi batasan jumlah pemilih di daerah dan menghambat efektivitas pemilu politik kerajaan.

Awalnya, perubahan UU Pilkada disetujui dalam rapat umum pada Kamis pagi, namun rapat terhenti karena jumlah peserta tidak memenuhi jumlah yang dipersyaratkan.

DPR kemudian menyatakan putusan MK akan dilaksanakan dan menjadi garis bagi calon kepala daerah karena tidak mungkin dilakukan pengujian undang-undang pilkada sebelum pendaftaran calon utama daerah.

Dengan tidak disahkannya perubahan UU Pilkada pada hari ini tanggal 22 Agustus, maka yang berlaku pada masa pendaftaran tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai, kata Dasco, Kamis. sore. Dengarkan berita terkini dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top