Halangi Penyidikan Kasus PT Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Salah satu yang didakwa menghalangi pengusutan kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah sektor Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk periode 2015 hingga 2022 adalah Tony Tamsil. Penjara selama tiga tahun.

 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalbang menyatakan Tony terbukti bersalah mencampuri penyidikan seperti yang didakwakan jaksa.

Putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/1/2024) itu menyatakan, “terdakwa diancam hukuman tiga tahun penjara.”

Baca juga: Penambangan ilegal marak setelah PT Timah gandeng Harvey Moise CS

Hakim memerintahkan Tony untuk dikembalikan ke tahanan untuk jangka waktu singkat. Hakim memerintahkan Tony ditahan.

“Terdakwa diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rs 5.000,” bunyi putusan tersebut.

JPU dalam dakwaannya menyebut Tony baik langsung maupun tidak langsung menghambat, merintangi atau menghambat penyidikan dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di sektor IUP PT Timah Tbk.

Menurut JPU, Tony menghalangi penyidik ​​untuk memperoleh alat bukti berupa keterangan dan dokumen dari perusahaan CV Venus Inti Percasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).

“Terdakwa memperoleh surat-surat perusahaan CV Venus Inti Percasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) dan menyembunyikannya di dalam mobil Suzuki Swift yang diparkir di halaman belakang rumah terdakwa,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Baca juga: Pengacara Harvey Moyes Klaim PT Timah Tak Dirugikan Usai Gandeng Kliennya

Jaksa juga menyebut Tony mengunci toko Mutiara dari luar dan dalam sehingga penyidik ​​tidak bisa masuk untuk diperiksa. Sementara itu, Tony bersembunyi di rumah Johri.

Selain itu, Tony juga disebut menghalangi penyidik ​​mendapatkan barang bukti elektronik dengan tidak hadir saat operasi penggeledahan. Padahal penyidik ​​sudah dipanggil saat itu.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, “Terdakwa memusnahkan telepon genggamnya karena terdakwa takut kalau telepon genggamnya disita oleh penyidik, dan setelah itu terdakwa memberikan telepon genggamnya kepada penyidik ​​dalam keadaan rusak.”

Oleh karena itu, penyidik ​​tidak dapat memperoleh alat bukti elektronik untuk mengungkap adanya tindak pidana, imbuh jaksa.

Saat ini perkara PT Timah Tbk masih berjalan di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta.

Di antara pesertanya adalah Harvey Moyes, suami aktris Sandra Davy.

 

Catatan Editor: Cerita ini telah direvisi. Sebelumnya, dalam pemberitaan yang dimuat, virprom.com menggunakan materi investigasi, bukan tuduhan. Saat ini uraian tersebut telah diperbaiki dengan memasukkan isi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. virprom.com meminta maaf. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top