Hal Penting Saat Berkendara di Jalan Tol yang Kerap Disepelekan

JAKARTA, virprom.com – Ibarat berkendara di jalan arteri, berkendara di jalan tol juga memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi.

Selain itu, kecepatan berkendara umumnya akan lebih tinggi dibandingkan di jalan normal. Dalam kondisi tersebut, otomatis tingkat risikonya berbeda-beda.

Berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 177.389 kendaraan melintasi jalan tol di Indonesia per hari pada kuartal I 2024.

Oleh karena itu, penting bagi pengelola untuk memahami peraturan yang berlaku. Menurut Joshi Prasetya, Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Memahami dan menaati peraturan jalan tol sangat penting untuk keselamatan semua orang.

Baca Juga: Cara Menghindari Tabrakan Terus-Menerus di Jalan Tol

“Jalan tol merupakan fasilitas yang sering digunakan oleh masyarakat, sehingga sangat penting untuk menghormati peraturan agar perjalanan aman dan lancar. Kami meminta seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan peraturan yang berlaku,” kata Joshi dalam bukunya. keterangan resmi, Rabu (7/8/2024).

Dari segi regulasi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama mengenai persoalan batas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan.

Batas kecepatannya dikatakan 60-100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang dipasang. Untuk perkotaan, kecepatan minimumnya adalah 60 km/jam dan kecepatan maksimumnya adalah 80 km/jam. Sedangkan di luar kota, kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Selanjutnya terkait pengenalan jalur di jalan tol. Jalur pertama untuk kendaraan berkecepatan minimum atau beban berat seperti truk dan bus, jalur kedua untuk kendaraan yang lebih cepat dan stabil.

Kemudian jalur ketiga, atau jalur paling kanan, berfungsi untuk melintas. Sedangkan jalur kiri atau bahu jalan diperuntukkan sebagai rumiya (ruang jalan) dan jalur darurat yang hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat, misalnya saat mobil mogok.

Baca Juga: Hitung Pajak Tahunan Suzuki Jimny 5 Pintu di Indonesia

“Agar seluruh pengguna bisa lebih rutin bepergian, hindari penyalahgunaan seperti menggunakan bahu jalan yang bukan,” kata Joshi.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan rambu-rambu jalan di jalan tol seperti penanda arah, peringatan, batas kecepatan dan lain-lain. Demikian pula, ada berbagai alasan munculnya coretan.

Misalnya, terdapat garis putih polos yang menandai bahu jalan paling kiri, dan kendaraan tidak boleh melintasinya kecuali dalam keadaan darurat atau kendaraan menemui hambatan. Jika perlu berpindah jalur, pengemudi boleh melewati garis titik putih.

Baca juga: Ternyata Warna Primer pada Rambu Lalu Lintas Masuk Akal

Di jalur kanan juga akan dijumpai garis lurus berwarna kuning solid sebagai penanda batas jalur dan perhentian kanan.

 

Sedangkan rambu diagonal atau blank berfungsi memberi isyarat kepada pengemudi bahwa ada suatu kawasan yang menggabungkan atau memisahkan jalur, sehingga kecepatannya harus disesuaikan dan dilihat apakah kendaraan lain akan melaju. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top