Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan korupsi karena keserakahan.

Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pihak kejaksaan yang menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan niat serakah,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca selengkapnya: Selain hukuman 12 tahun penjara, SYL juga diperintahkan membayar R44,2 miliar dan ganti rugi $30.000.

Masalah lain yang meresahkan adalah Politisi Partai Nasdem juga dianggap tidak jujur ​​​​atau terlibat dalam pernyataannya selama persidangan.

Apalagi SYL sebagai menteri dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat Indonesia karena perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah SYL sudah tua.

– Yang meringankan, terdakwa saat ini telah berusia 69 tahun, tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, SYL divonis 12 masa penjara karena melanggar Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1 ) 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan pertama.

Selain hukuman fisik Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulzel) itu juga divonis denda Rp500 juta, yang afiliasinya mendapat hukuman enam bulan penjara.

SYL juga divonis hukuman tambahan berupa uang pengganti negara sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000 hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Rp 293 Juta

Sesuai surat permintaan Penerapan SYL ini rencananya akan dilakukan bekerja sama dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Surat tuntutan tersebut menjelaskan, karena menduduki jabatan Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan bawahannya untuk mengeluarkan perintah pengumpulan atau penyaluran dana kepada pejabat tingkat 1 di Kementerian Pertanian RI.

Yang mendapat perintah dari SYL antara lain Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian Bidang Politik. Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subayono, Muhammad Hatta dan asistennya Panji Harjanto.

Penghimpunan dana yang dilakukan oleh banyak Wali SYL dilakukan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sesuai perintahnya Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta alokasi anggaran sebesar 20 persen ke setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian RI.

SYL juga disebut mengancam level bawah jika tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Posisi mereka akan dalam bahaya dan mereka dapat dipindahkan atau disingkirkan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top