Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Jakarta, Kompas COM – Keluarga Dini Serra Afrinati, korban penganiayaan Ronald Tannor, melaporkan kepada Wali Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, bahwa ketiga hakim yang menjadi terdakwa pembunuhan Ronald Tannor. 2024)

Pengacara keluarga Denny, Damas Yamahura mengatakan, laporan tersebut menyusul laporan yang mereka sampaikan ke Komisi Kehakiman (KY) pada Senin (29/7/2024).

Dimas, Rabu, mengatakan kepada awak media di Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, saat ini kami akan menambahkan ada tiga hakim yang melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dimas mengatakan, isi laporan keluarga Denny terkait dengan sifat dan perilaku juri dalam persidangan.

Baca Juga: DPR RI Soroti Kasus Ronald Tanwar: Hakimnya Benar-Benar Bercanda.

Ia mengatakan, saat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, hakim bersikap kasar, misalnya melarang para saksi untuk memberikan keterangan.

“Dari hasil pendapat hakim, kita tahu dari putusan yang kita baca, terlihat ada inkonsistensi antara fakta hukum dengan pendapat hakim,” kata Dimas.

Dimas mengatakan, tindakan hakim menunjukkan persidangan tidak adil.

“Menurut kami, tindakan hakim selama persidangan tidak adil, tidak sejalan dengan bagaimana seharusnya keadilan ditegakkan secara adil, jujur, dan cerdas,” kata Dimas.

Baca Juga: Masyarakat Blokir Jalan, Kemas PN Surabaya Usai Kasus Ronald Tanor Selesai

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanor adalah Eritoa Damenech, Hiro Hanindu, dan Mangapole.

Mereka melepaskan Ronald karena menganggap tidak terbukti Ronald melakukan tindak pidana pembunuhan pacarnya, Dani Sefra Afrinati.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan persuasif sesuai kalimat pertama Pasal 338 KUHP atau kalimat pertama sebagaimana dimaksud dalam alinea kedua Pasal 351 (3) KUHP atau alinea ketiga Pasal 359 dan 351 KUHP (1). Hukum Pidana,” kata Ketua Hakim Erintwa Damanek.

“Terdakwa telah dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Arentwa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top