Hakim: Seharusnya SYL Perintahkan Indira Chunda Thita Kembalikan Mobil ke Kementan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Jakarta pun menanggapi keterangan atau surat pembelaan terdakwa saat hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibacakan. . Penasihat hukum SYL.

Hakim Ida Ayu Mustikawati membacakan pendapat majelis atas pembelaan pengacara SYL atas sejumlah kesalahan faktual dalam persidangan.

Pendapat di antaranya menyebutkan adanya kesalahpahaman fakta terkait kebutuhan SYL Indira Chunda Thita akan mobil untuk anaknya.

Menurut Ida, fakta persidangan menunjukkan bahwa mobil tersebut sudah lama digunakan oleh Indira Chunda sehingga terdakwa SYL pasti mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Baca juga: SYL Pleidoi Tanggapi Hakim: Prestasi Tak Menghalalkan Tindakan Korupsi

Ida dalam gugatannya mengatakan, “Tidak mungkin saksi Indira Chunda Thita tidak memberitahukan keberadaan mobil tersebut kepada terdakwa karena saksi menemukan mobil tersebut atas pengaduan terdakwa bahwa mobil tersebut digunakan untuk kegiatan saksi. diperlukan”. Di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/07/2024).

Ia juga mengatakan, “Jika terdakwa tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut, maka seharusnya terdakwa memerintahkan saksi Indira Chunda Thita untuk mengembalikan mobil tersebut kepada Kementerian Pertanian karena hal tersebut bukan haknya.”

Begitu pula dengan gugatan balik yang mendakwa para tergugat salah menjelaskan fakta dalam membayar dan membeli tiket pesawat untuk keluarga SYL.

Menurut hakim, SYL sebagai birokrat senior seharusnya mengetahui mana saja yang diperuntukkan bagi jabatan menteri dan mana yang tidak termasuk dalam ruangan keluarga menteri.

Mengingat pengalaman terdakwa selama bertahun-tahun sebagai PNS, kata Ida, maka aneh jika terdakwa tidak bisa membedakan fasilitas apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan oleh keluarga?

Baca Juga: Soal Kalimat Hakim SYL Tegaskan Biaya Umrah Keluarga SYL dan Rekan Independen Kementan

Kemudian, atas pembelaan adanya kesalahpahaman mengenai hak uang perjalanan, majelis hakim menegaskan bahwa perjalanan dinas harus masuk dalam anggaran dan harus diperhitungkan.

Majelis hakim dilaporkan memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta empat bulan penjara.

Tak hanya itu, SYL juga didakwa membayar ganti rugi sebesar $14.147.144.786 dan $30.000.

SYL bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekgen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subgyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta Kementerian Pertanian diumumkan tidak melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan.

Majelis hakim menilai SYL dan anak buahnya melanggar UU 1999 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 dan Pasal 55 angka 1 Bagian 1 KUHP. Kodenya rusak. KUHP) juncto Pasal 64 Bagian 1 KUHP pada dakwaan pertama.

Baca Juga: Pengadilan Vonis SYL, Hakim: Sapi Kurban di 34 Provinsi Kegiatan Sosial Kementan Beli Mobil untuk Anak SYL

Seperti diketahui, pembelian mobil untuk anak SYL Indira Chunda Thita terungkap dari keterangan Arif Sopian, Petugas Barang dan Jasa Rumah Tangga Kementerian Pertanian, dalam sidang pengadilan tahun 2024 lalu. 29 April

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top