Hakim Sebut SYL Tak Terbukti Nikmati Uang untuk Pemberian Sembako dan Bencana Alam

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusannya menyatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terbukti menggunakan uang yang dikumpulkan dari eselon Saya pejabat Kementerian Pertanian ( Kementan) untuk menyediakan kebutuhan pokok.

Saat membacakan pertimbangan putusan, Hakim Fahzal Hendri mengatakan uang yang digunakan untuk bantuan bencana alam dan penyediaan kebutuhan pokok itu ditujukan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Padahal cara untuk mencapainya berasal dari cara yang tidak patut, yakni pemerasan terhadap pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

“Dalam hal bencana alam dan penyediaan sembako bagi umat manusia, terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang benar-benar tertimpa bencana alam, dan ternyata telah diterima dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. kata Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (07/11/2024).

“Kalaupun (diperoleh) melalui proses yang cacat, seharusnya pembayaran itu menjadi bagian biaya dinas untuk melakukan kegiatan sosial,” lanjutnya.

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Seperti diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain membayar ganti rugi sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30.000.

SYL disebut-sebut terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi lanjutan bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Kepala Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Seperti pada dakwaan pertama, yakni pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ( KUHP) juncto Pasal 64 § (1) KUHP.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, SYL terbukti dengan cara paksaan memerintahkan pengambilan uang bersama atau uang bersama dari petugas Divisi I Departemen Pertanian.

Selain itu, SYL juga meminta porsi anggaran sebesar 20 persen di setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian RI.

Baca juga: SYL Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp 14 Miliar dan USD 30.000

Hakim mengatakan, uang yang diterima SYL sepanjang 2020-2023 dengan cara paksa berjumlah US$44.269.770.204 dan US$30.000.

Namun yang digunakan hanya sebesar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan kebutuhan lain yang diperoleh dari pengurusan ilegal atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan terdakwa.

Namun hakim tidak membacakan rincian nominal uang yang dinikmati SYL. Makanan di pengadilan

Soal pasokan sembako, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan SYL terkait pesan mantan Direktur Kantor Umum Kementerian Pertanian Ahmad Musafat kepada mantan Direktur Alat Pertanian. dan Mesin, Muhammad Hatta yang menjadi bukti pesanan penyiapan 3000 paket sembako dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Nasdem.

Namun SYL mengatakan, penyiapan bahan pokok sebenarnya terkait dengan perintah Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top