Hakim Sebut SYL Salah Gunakan Wewenang Rekomendasikan Cucu Jadi Tenaga Honorer di Kementan

Jakarta, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) menyebut Shahrul Yasin Limpo (SYL) menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) dengan merekomendasikan cucunya Andy Tenri Bilong Radisia sebagai pegawai honorer. Kementerian Pertanian (Kementon).

Pernyataan itu disampaikan Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati saat membacakan pendapat majelis hakim terkait permohonan atau nota pembelaan kuasa hukum dalam perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Terdakwa (SYL) menggunakan kuasa dan kewenangannya sebagai menteri untuk merekomendasikan saksi terdakwa Andy Tenri Bilang Radiansyah yang merupakan cucunya sendiri untuk dijadikan pegawai honorer dan kementerian memberikan honor tersebut tanpa melalui proses hukum,” Ida kata di pengadilan pada hari Kamis.

“Karena bekerja sebagai Staf Kehormatan Kementerian Pertanian bukan merupakan pekerjaan studi seperti yang disampaikan responden,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim: SYL akan mengarahkan Indira Chunda Thita mengembalikan kendaraan ke Kementerian Pertanian

Berdasarkan pemberitaan, dalam persidangan, majelis hakim memvonis mantan Menteri Pertanian (Menton) SYLK dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, SYL juga didakwa membayar ganti rugi sebesar 14.147.144.786 dan 30.000 USD.

Bersama SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) Kasdi Subagino dan mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian (Alsinton) Mohamed Hatta Kementerian Pertanian dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Majelis hakim menilai SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 Huruf E dengan Pasal 64 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP 1999. tindak pidana korupsi KUHP) sebagai terdakwa pertama.

Baca Juga: Balas Permohonan SYL, Hakim: Kementerian Pertanian Bayar Cucu SYL

Dalam persidangan terungkap, cucu SYL yang akrab disapa Bibi ini sebenarnya pernah mendapat jabatan ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian dan digaji Rp 10 juta per bulan.

Fakta itu terungkap dalam keterangan protokoler Menteri Pertanian Rininta Otarini dalam persidangan 22 Mei 2024.

Rini dalam balasannya mengatakan Bibi merupakan ahli hukum di Kementerian Pertanian sejak tahun 2022.

Cucu SYL juga mendapat fasilitas mobil dari Kementerian Pertanian. Fadzri Jufari, Ketua Badan Standardisasi Bahan Pertanian, mengatakan dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada 22 Mei 2024.

Menurut Fadzri, dirinya diminta Panaji Harjanto untuk menyediakan kendaraan bagi Bibi sebagai aid de camp (ADC) atau pendukung SYL.

Baca Juga: Sidang Hasil SYL, Ahmed Sahroni hingga Deposito Nayunda Nabila Disita untuk Negara

Fadzri mengatakan, mobil dinas Balitbangtan tersebut kemudian digunakan oleh cucu SYL selama kurang lebih tiga tahun sejak 2020 hingga 2023.

Sementara saat dihadirkan di pengadilan, Bibi mengaku tidak pernah melamar menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian.

Menurut Bibi, dirinya hanya diminta kakeknya untuk magang di Kementerian Pertanian.

Namun Bibi mengaku sudah mendapat surat keputusan (SK) dari Kementerian Pertanian yang ditandatangani kakeknya. Ia mengaku menerima gaji sebesar Rp4 juta per bulan.

Baca Juga: [POPULER NASIONAL] SYL Divonis 10 Tahun | Polri masih bungkam atas dugaan penganiayaan Peggy Setiawan dan dengarkan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top