Hakim Sebut SYL Berikan Kontribusi Positif pada Negara dalam Penanganan Krisis Pangan Saat Pandemi Covid-19

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tipikor Jakarta (TPCOR) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yasin Limpo (SYL). Dipenjara selama berbulan-bulan.

Dalam mengajukan putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Selain menua, SYL disebut-sebut memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian Tanah Air dalam menyelesaikan krisis pangan di masa pandemi Covid-19.

Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pada Kamis (11/7/2024) bahwa “terdakwa telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian negara dalam menyelesaikan krisis pangan pada wabah Covid-19 yang lalu.” pengadilan korupsi di Jakarta.

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL kemudian dikabarkan menerima berbagai penghargaan dari pemerintah Indonesia selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

“Terdakwa dan keluarganya menyerahkan sejumlah uang dan barang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” kata Rianto.

SYL tersebut dikukuhkan bersama oleh Mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagino dan mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian (Alcintan) Muhammad Hatta Kementerian Pertanian, kata dewan. Pungli di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

SYL disebut telah menginstruksikan Staf Khusus (Stafsas) Menteri Pertanian, Imam Mujahideen Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan rekannya Panji Harjanto untuk menggalang dana atau saham dari pejabat Eselon I. Kementerian Pertanian.

Uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca juga: Hukuman SYL 10 Tahun Provokatif dan Meringankan

Selain itu, SYL telah meminta porsi anggaran sebesar 20 persen pada Sekretariat Direktur dan masing-masing instansi Kementerian Pertanian RI.

SYL disebut mengancam akan menurunkan peringkat untuk memenuhi usulan tersebut.

Total uang yang dicuri SYL selama menjabat Menteri Pertanian adalah $44.269.770.204 dan $30.000, kata hakim.

Namun hanya Rp.

Baca juga: SYL Ajak Perbanyak Doa Jelang Putusan: Pembelaan SYL Fokus pada Ketundukan pada Tuhan

Maklum, dalam permohonan atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang 5 Juli 2024, SYL memutar video perkenalan Presiden Jokowi di Pokja Pembangunan Pertanian Nasional 2021 untuk membuktikan bahwa pertanian adalah sentral di masa Covid. 19 Epidemi.

Saat itu, menurut SYL, Jokowi menggarisbawahi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) tentang risiko kekurangan pangan, sehingga pengolahan dan pertumbuhan pertanian harus dimaksimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top