Hakim PN Jakarta Pusat Dukung Aksi Cuti Bersama untuk Kesejahteraan

JAKARTA, virprom.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan dukungannya terhadap perjuangan peningkatan kesejahteraan hakim.

Dukungan tersebut disampaikan Zulkifli Atjo, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat menanggapi rencana kegiatan liburan ribuan hakim pada 7 Oktober mendatang.

Baca juga: Mahkamah Agung tentang Surat Perintah Bertindak dengan Hakim: Boleh Diizinkan Asal Tidak Menghalangi Persidangan

Karena gaji hakim tidak ditinjau selama 12 tahun terakhir, tindakan penggusuran umum ini merupakan bentuk protes.

“Pada dasarnya hakim Jakarta Pusat mendukung tindakan rekan-rekan hakim yang mendukung hakim Indonesia,” kata Zulkifli saat dihubungi virprom.com, Kamis (3 Oktober 2024).

Meski demikian, Zulkifli menambahkan, pihaknya masih menunggu instruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait operasi pembebasan bersama tersebut.

Hal ini disebabkan banyaknya persidangan yang tertunda, termasuk perkara pidana, yang fokus pada masa penahanan terdakwa.

Tapi sekali lagi, hakim-hakim di Jakarta Pusat mendukung perjuangan rekan-rekan hakimnya, ujarnya.

Baca juga: DPR Mendatangkan Hakim RDPU Bahas Soal Kesejahteraan

Sebaliknya, Juru Bicara Hakim Agung (KM) Suharto menyatakan cuti hakim diperbolehkan asalkan tidak ikut campur.

Ketua hakim mengevaluasi beban kerja hakim yang mengajukan cuti bersama.

– Sepanjang tidak mengganggu tugas pengadilan, yaitu sidang dijadwalkan setelah hari libur dan tahanan tidak dibebaskan secara sah karena hari libur, maka permohonan biasanya diterima, kata Soeharto, Kamis.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengatakan ribuan hakim pengadilan di seluruh Indonesia akan berlibur bersama pada 7-11 Oktober 2024 selama lima hari.

Cuti bersama ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dinilai tidak mengutamakan kesejahteraan hakim.

Fauzan menjelaskan, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, informasi gaji pokok hakim berkisar Rp 2 juta hingga pegawai negeri sipil (PNS) Rp 4 juta.

Baca juga: Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Kesatuan Kolektif

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Meski kantoran punya kelebihan, namun harganya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ini menyatakan, proses pengujian PP Nomor 94 Tahun 2012 sedang berjalan dan tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Ia berharap revisi PP tersebut selesai sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Joko Widodo pada 20 Oktober mendatang.

“Kalau sudah disetujui Kementerian Keuangan, tinggal menyiapkan RPP, rancangan revisi PP. Mudah-mudahan Pak Jokowi segera menandatanganinya sebelum mengundurkan diri.” (27.9.2024) Pilih berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda, gunakan saluran WhatsApp tempat Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top