Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bercanda saat sidang perselisihan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 karena salah satu pemohon bahkan tidak ada di ruang sidang.

Pertama, Saldi memanggil pemohon atau kuasa hukumnya dari Perkara Nomor 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pemohonnya adalah Erdina Adam, calon DPRD Partai Garuda dari Daerah Pemilihan 1 Jayapura. 

Pemohon meminta dilakukan penghitungan ulang suara sesuai rincian Formulir C1 yang dibagikan kepada para saksi di seluruh TPS di Daerah Pemilihan Jayapura I.

“Kita lanjutkan nomor 43 ya? 43 ya? Bukan untuk saat ini?” Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perselisihan pemilu legislatif 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Marah atas Sengketa Pemilu KPU Absen di Sidang Legislatif, Tak Serius Sejak Pilpres

Namun, baik pemohon maupun kuasa hukumnya tidak menunjukkan hidungnya di sidang MK.

Saldi mengatakan, pemohon dalam Perkara Nomor 43 tidak serius dengan hukumnya dan menilai permohonannya tidak sah.

“Kami memandang tidak perlu karena 43 tidak ditampilkan. Oleh karena itu, menurut kami tidak serius. Oleh karena itu, tidak perlu ditanggapi. Oleh karena itu, permohonan tersebut nantinya dianggap dinyatakan tidak sah.” kata Saldi.

Selanjutnya kami akan menyanyikan lagu ‘Gugur Bunga’ untuk pelamar ini. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp. com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top