Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan kartu anggota pengacara Partai Isra Demokrat itu.

Hal itu terjadi saat sidang usulan Perselisihan Pemilihan Umum Legislatif (PLEG) 2024 Partai Demokrat untuk wilayah Jawa Tengah, perkara 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Langkah tersebut mengejutkan sejumlah advokat karena sebagian dari mereka belum memiliki Surat Keterangan Keanggotaan (KTA) dan memiliki KTA tanpa batas waktu.

“Pengacara Gracia Rumia, Sara Taida, belum memiliki KTA,” kata Isra dalam sidang perselisihan pemilu legislatif 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (CJ), Selasa (7/5/2024).

“Pengacara Renville Antonio, KTA dan salinan KTA dipotong dan habis masa berlakunya pada 31 Desember. Anda tidak dapat melihat tahun berapa yang tertinggal. Jadi dia dipotong dan dibebaskan selama satu tahun. Jadi kita bisa berasumsi demikian. Itu pada tahun 2024 atau semacamnya.

Baca Juga: Kontroversi Legislasi, Hakim MK Cinder MU Kalah dari Crystal Palace

Ia juga memperhatikan salah satu KTA milik pengacaranya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

KTA sementara tersebut akan habis masa berlakunya pada 30 April 2023, kata kuasa hukum Nathaniel Hutagavol.

Ia kemudian bertanya mengapa para pengacara tidak memperbarui kartu anggotanya dan apakah ada kesulitan dalam memperbarui kartu anggota.

“Mengapa pengacara sulit memperpanjang jangka waktu KTA? Apakah prosesnya sulit atau terlalu mahal untuk memperpanjangnya?

Meski KTA sempat diinterogasi DPRD Demokrat, persidangan tetap dilanjutkan.

Namun pengadilan menegaskan semuanya harus jelas, termasuk KTA pengacara.

“Saya kira iuran tahunannya belum dibayar? “Ini pekerjaan pengacara, tapi penting bagi kami di pengadilan ini semuanya jelas,” jelasnya. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top