Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

JAKARTA, virprom.com – Hakim Konstitusi Suhartoyo mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengubah aturan waktu pemungutan suara dalam pemilihan legislatif (pileg) tingkat kabupaten/kota pada pemilu (pemilu) 2024.

Saat mendengarkan debat pemilu di Panel 1, Suhartoyo bertanya kepada Komisioner KPU Betty Epsilon Idroosa soal kejadian tersebut.

— Bu Betty, dimana lagi acara seperti ini bisa diadakan kalau bukan di Tangsel?

Betty kemudian menjawab bahwa kejadian ini terjadi di banyak tempat di kota-kota besar.

Selain itu, kata dia, tertundanya perolehan uang yang seharusnya dikumpulkan karena adanya pemilu 2024.

Baca Juga: Pemohon Tak Baca Jawaban Kasusnya, Hakim MK: Kekalahan Bulu Tangkis Kemarin Adalah Kesalahan

“Banyak tempat, terutama kota-kota besar, dan itu terjadi pada pemilu lalu, terjadi pada 2019,” kata Betty.

Suhartoyo juga menanyakan apakah penundaan tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kendali manusia atau force majeure.

Betty mengatakan, tertundanya restorasi bukan hanya karena force majeure saja, namun ada juga kejadian yang menyebabkan keadaan tidak sesuai rencana.

Betty menjelaskan, kasus keterlambatan pemulangan lebih banyak terjadi di kota-kota besar karena jumlah TPS dikuasai oleh satu distrik kecil.

“Apakah ini berarti ada lebih banyak kejadian setelah hari deteksi kelima?”

“Tepat sekali,” kata Betty.

Baca juga: Bawaslu Papua Tengah Terlambat Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Belum Cukup Bisa Ambil Kursinya

Suhartoyo kemudian meminta Betty menjelaskan dasar hukum KPU RI menunda pendaftaran ulang di tingkat kabupaten/kota.

“Kami menanyakan apakah ada kelonggaran untuk hal-hal yang masuk kategori post mayor atau di luar perencanaan, jadi sepertinya ada kelonggaran, kelonggaran itu di mana?” tanya Suhartoyo.

Betty menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghitungan Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Hasil Pemilu dijadikan landasan hukum.

Sistem ringkasannya tertulis dalam undang-undang ini dan diputuskan untuk melakukan ringkasan di tingkat kabupaten/kota mulai tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024.

Namun dengan syarat dilakukannya audit penghitungan suara di beberapa tingkat, termasuk di daerah, jika ada situasi yang tidak dapat dikendalikan oleh penyelenggara, maka pada tanggal 4 Maret KPU akan menerbitkan surat bernomor 454 dst. 2024 yang kita mau kirimkan barang bukti T 007 pak, ujarnya.

Baca Juga: Kontroversi Sahnya Pemilu di Papua Tengah, MK Promosikan KPU karena Gagal Serahkan Bukti Hasil Noken

Betty mengatakan, surat KPU membuka kemungkinan untuk menata ulang sistem jika terjadi kejadian di luar rencana.

“Apakah itu berarti ada pengecualian dimana jadwalnya tidak dapat dipenuhi, maka huruf a dan b?” tanya Suhartoyo.

“Benar, kita bisa menjadwal ulang,” jawab Betty. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top