Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Eks Karutan KPK Rabu Pekan Depan

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mendengarkan pengaduan pertama yang dilayangkan mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi atas putusan terdakwa tindak pidana KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Agung Sutomo Thoba menjadwalkan putusan perkara tersebut pada Rabu (8/4/2024) pekan depan.

Senin (29/4/2024), Agung saat memimpin sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta, mengatakan, “Jadi putusannya Selasa. Putusannya Rabu.”

Menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang pertama hanya berlangsung tujuh hari.

Baca Juga: Sidang perdana Karutan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda hingga pekan depan

Ia pun mengagendakan sidang tanggapan komisi antirasuah sebagai termohon pada Selasa (30/4/2024) besok.

Keesokan harinya, hakim menjadwalkan sidang salinan rencana penggugat. Pada Jumat (3/5/2024), Pemohon dijadwalkan memeriksa silang dan menyampaikan bukti kepada saksi/ahli Fauzi.

“Kemudian Senin nanti akan ada saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Tujuan kelas satu hari ini adalah membaca dakwaan yang diajukan pengacara Achmad Fauzi.

Baca Juga: KPK Kalah Pertemuan Pertama Lawan Mantan Karutan

Namun, baik pemohon maupun responden sepakat untuk menganggap permohonan tersebut seperti yang diiklankan.

“Saya tanya ke calon, apakah akan diumumkan? Atau disebut pengumuman?”

“Dianggap ilegal,” kata salah satu pengacara, Achmad Fauzi, yang kemudian dikonfirmasi KPK.

Diketahui, Achmad Fauzi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengidentifikasi oknum penerima suap atau uang ilegal (Pungli) dari narapidana koruptor di rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lapas. korupsi perusahaan.

Fauzi merupakan pegawai negeri sipil (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia bekerja di KPK melalui Departemen Pekerjaan Umum (PNYD).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tanggapi kontroversi eks Kutan atas kemenangan pertama Eddy Hiariej

Selain Fauzi, sebagian besar tersangka merupakan ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana.

Ketiganya dilantik menjadi Kepala Bagian Rutan KPK. Saat ini, PNYD Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengemban tugas kepolisian Deden Rochendi dan Sopian Hadi.

Mereka didakwa mengumpulkan suap kepada komisi antirasuah senilai 6,3 miliar pada 2019 hingga 2023.

Uang dikirim dengan cara yang berbeda-beda tergantung lokasinya. Achmad Fauzi berpenghasilan sekitar 10 juta per bulan.

Atas perbuatannya, para terdakwa disebut melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 UUD. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top