Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Senin, 6 Mei 2024.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan dugaan berpuas diri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menangkap Gazalba.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan Hakim Fahzal Hendri akan memimpin majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.

Ketua Hakim Fahzal Hendri dan Hakim Rianto Adam Pontoh, serta Hakim Agung Sukartono, kata Zulkifli di virprom.com, Kamis (5/2/2024).

Baca Juga: Sidang Pertama Hakim Agung Gazalba Saleh dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang dengan nomor perkara 43/Pid Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst akan digelar pada Senin 6 Mei 2024 pukul 10.00 WIB, sidang pertama di ruang sidang Profesor Muhammad Hatta Ali.

Susunan persidangan kasus Gazalba ini sama dengan majelis hakim yang mengadili kasus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny G Plate diadili atas kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.

Dari Fahzal Hendri, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp15,5 miliar setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada proyek pembangunan jalur telekomunikasi Tanah Air.

Fahzal Hendri juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus satelit orbit timur 123 derajat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2015, serta kasus korupsi bisnis di perkebunan minyak PT Duta Palma Group.

Dalam kasus korupsi di PT Duta Palma, Fahzal bahkan memberikan sanksi tambahan berupa pembayaran ganti rugi senilai Rp2,23 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 miliar.

Baca Juga: KPK Duga Hakim MA Gazalba Saleh Mencuci Rp 20 Miliar

Kembali ke kasus Gazalba Saleh, Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan Tim Jaksa KPK akan membeberkan perbuatan TPPU Gazalba Saleh di persidangan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan jaksa berpengalaman mengatakan, nilai dugaan TPPU Hakim Majelis Pidana Agung mencapai Rp 20 miliar.

“Soal nilai TPPU yang dikumpulkan tim JPU sebesar Rp 20 miliar,” kata mereka saat ditemui di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang dipenjara karena kasus korupsi likuidasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, ia dibebaskan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, memutuskan Gazalba tidak membuktikan dirinya menerima suap.

Beberapa waktu kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Gazalba Saleh karena terlibat dalam TPPU.

Ia diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor lobster goreng (BBL).

Selain Edhy, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri dan dana investasi pada 2012-2019. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top