Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan 5 September

JAKARTA, virprom.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh akan menjalani sidang permohonan Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 5/2024.

Agenda ini disampaikan Ketua Hakim Fahzal Hendri saat menutup sidang Gazalba Saleh sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung.

– Sidang kami tunda hingga Kamis, 5 September 2024 pukul 10.00 WIB karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah membacakan laporan pidana, kata Hakim Fahzal dalam persidangan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Khusus) Pengadilan Pusat (PN) Jakarta, Senin (26/08/2024).

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Mengaku Telah Menemukan Mutiara Dijual Seharga S$75.000 di Australia

Hakim juga memerintahkan JPU komisi antirasuah kembali menangkap Gazalba Saleh di Rutan KPK.

Seorang hakim Mahkamah Agung di Bagian Pidana MA diminta menjaga kesehatannya agar bisa ikut mendengarkan permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan kembali terdakwa dalam sidang ini, jaga kesehatan. Sidang sudah selesai,” kata Hakim Fahzal.

Baca Juga: Investigasi Pencucian Uang, KPK Ingatkan Wanita Teman Dekat Gazalba Saleh Ikut Sidang

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima pengembalian uang dan melakukan TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait perkara di Mahkamah Agung.

Di antara uang tersebut terdapat uang sebesar Rp 650 juta yang diduga diambilnya bersama Ahmad Riad, seorang pengacara yang tinggal di Wonokromo, Surabaya.

Uang ratusan juta dirampas dari Galba Saleh karena diduga menangani kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fuad.

Perbuatan terdakwa bersama Ahmad Riad dalam memperoleh uang pengganti sebesar 650.000.000 rupiah harus dianggap suap karena berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa, kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto. Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, 6 Mei 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top