Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima imbalan sebesar Rp650 juta terkait penyelenggaraan peradilan di Mahkamah Agung (MA ).

Jaksa lembaga antirasuah Wahu Dwi Octafianto dalam dakwaan yang menjeratnya menyebut Gazalba diduga mendapat kepuasan dari pengacara di Wonokromo, Surabaya bernama Ahmad Riyad.

Uang tersebut diambil dari terdakwa Jawahirul Fouad yang sedang mengajukan banding ke Mahkamah Agung (SC).

Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan Ahmad Riad untuk mendapatkan kepuasan sebesar 650.000.000 rubel harus dianggap sebagai suap karena berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas terdakwa, kata jaksa menambahkan Wahyun dari Tipikor Jakarta Tengah. Pengadilan Pidana (Tipikor), Senin (6/5/2024).

Baca juga: Hari ini Hakim Agung Gazalba Saleh mulai sidang yang memenangkan kasus TPPU

Wahu menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat Jawahirul Fouad ditangkap dalam kasus terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Fouad disebut-sebut sebagai pemilik UD Logam Jaya.

Pengadilan Negeri Jombang memvonisnya satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi Surabaya (PT) menerima keputusan tersebut.

Karena kalah di pengadilan tingkat II, Fouad meminta bantuan Mohammad Hani, Kepala Desa Kedunglossar, untuk mencari cara agar perkaranya bisa dilanjutkan di Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi.

Hani kemudian mengajak Fouad menemui wali Pondok Pesantren Sidoarjo, Agoes Ali Mashhouri, pada 14 Juli 2021.

Baca juga: Sidang Pertama Hakim Agung Gazalba Saleh Kasus Gohhanku dan TPPU Digelar 6 Mei 2024.

Kiai Agoes kemudian menghubungi Fouad dan seorang pengacara bernama Ahmad Riad. Saat Fouad dan Hani bertemu, pengacara ini mengadili kasusnya di Mahkamah Agung.

Ia menyatakan hakim Mahkamah Agung Desnayeti, Johannes Priyatna, dan Gazalba Saleh sedang menangani kasus Fouad.

Setelah itu, pengacara ini terlibat menangani kasus Fouad dan Ghazalba Saleh.

“Setelah memberikan uang sebesar Rp500.000.000 kepada terdakwa (Ghazalba), Ahmad Riad menghubungi terdakwa,” kata jaksa Wahu.

Pada akhir Juli 2022, Fuad mentransfer Rp500 juta ke Riyadh di kantor pengacaranya, Wonokromo, Surabaya.

Riyad kemudian bertemu dengan Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Kota Surabaya pada 30 Juli 2022.

Ia mengajukan permohonan pembebasan Fouad ke Pengadilan Banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top