Hadir di Persidangan Harvey Moeis, Komjak: Kami Pantau Perilaku Jaksa

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kehakiman RI (Komjak) tengah mengikuti persidangan suami Sandra Dewey, Harvey Moyes di Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN).

Gubernur Komjak, Hafinor menjelaskan, pengawasan ini berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2011 tentang Dewan Pengacara Indonesia.

Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa COMJAC bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kerja dan tingkah laku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Jadi kami dari Komjack memantau dan memantau kinerja dan perilaku jaksa penuntut umum dalam persidangan tersangka Harvey Moise, kata Hafinor kepada virprom.com, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Sidang Pertama Harvey Moyes oleh Jaksa Agung dan Polisi

Suami Sandra Devi merupakan salah satu dari 22 orang yang ditangkap dalam kasus korupsi pengelolaan produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara. Rp 300 triliun.

Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan rekanan PT RBT bersama mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.

Rabu 27 Maret 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampedsos) Kejaksaan Agung Kontadi mengumumkan Harvey memanggil Mokhtar untuk menindak penambangan liar di kawasan IUP PT Timah. sekitar tahun 2018.

Setelah beberapa kali pertemuan, kata Contadi, Harvey dan Muchtar sepakat penambangan ilegal tersebut akan ditanggung oleh sewa peleburan timah.

Baca juga: Harvey Moyes Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Tuntutannya

Suami Sandra Devi kemudian memanggil smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut. Harvey kemudian meminta pihak smelter tersebut menyerahkan sebagian keuntungan yang diperolehnya.

Hasilnya diserahkan kepada Harvey seolah-olah merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dibimbing oleh Direktur PT QSE Helena Lim.

Diketahui, total ada 22 tersangka yang dipenjara dalam kasus korupsi timah, tiga di antaranya sudah diadili di Pengadilan Kriminal.

Tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bangka di Litong Ai (Babel), Amir Sihabana.

Baca Juga: Suami Sandra Dewey, Harvey Moyes, Lulus Sidang Pertama Kasusnya Hari Ini

Kemudian, mantan Direktur Jenderal ESDM (Kadis) Kepulauan Bangka di Provinsi Litong, Rusbani alias Bani dan mantan Direktur Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka di Litong, Sorento Wibo.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara ratusan juta dengan menguasai produk timah di wilayah pertambangan industri (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Kerugian pendapatan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14,14, kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Ardito Muwardi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Surat dakwaan juga menyebutkan Harvey Moyes dan terdakwa lainnya, Helena Lim, menerima 420 miliar euro dalam kasus korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top