Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkutat dengan permasalahan. Kali ini perselisihan terjadi antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dan Dewan Pengawas (Dewas).

Sumber permasalahannya, Ghufron melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ghufron melaporkan dugaan pelanggaran Pasal tersebut kepada anggota Dewas KPK. 421 KUHP (KUHP) tentang memaksa penyelenggara negara untuk bertindak atau menahan diri untuk bertindak dan Art. 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau kehormatan.

“Ada beberapa (yang dilaporkan anggota Dewas KPK), tidak hanya satu,” kata Ghufron, Senin (20 Mei 2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tolak Tanggapi Kasus Ghufron dan Laporkan Dewas Bareskrim

Guhfron melaporkan kasus tersebut ke otoritas KPK hingga polisi, yang kemudian melanjutkan proses etik terhadapnya.

Menurut Ghufron, ia meminta penundaan penyidikan karena masih menunggu proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Ghufron diduga melakukan pelanggaran etik saat berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian terkait pemindahan pegawainya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron mengungkapkan, karyawan tersebut meminta mutasi dua tahun karena ingin bergabung dengan suaminya, namun tidak dikabulkan.

Baca juga: KPK Akui Tindakan Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Hancurkan Nama Baik Lembaga

Keinginan pekerja tersebut kemudian ia sampaikan kepada pejabat Kementerian Pertanian, namun mengaku hanya membantu, tanpa ada titipan.

Ghufron pun menilai perbuatannya tidak bisa diproses secara etis karena kejadiannya sudah lama terjadi dan sudah lewat waktu, mengutip Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021.

“Itu terjadi pada Maret 2022. Secara hukum, tanggal kadaluwarsanya adalah satu tahun. Jadi kalau Maret 2022, seharusnya habis masa berlakunya Maret 2023. Oleh karena itu, seharusnya nama itu ditinggalkan, hal itu tidak berlaku, kata Ghufron, dikutip Kompas.id, Jumat (26/04/2024).

Ia kemudian menggugat proses etik di PTUN dan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 di Mahkamah Agung (IZ), namun Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik tersebut.

Baca juga: Dewas KPK Lapor ke Polisi: Apakah Kami Melakukan Kejahatan?

Dewas KPK pun tak tinggal diam. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dirinya mengetahui laporan Ghufron ke polisi hanya dari pemberitaan media.

“Soal laporan Saudara Nurul Ghufron ke Bareskrim, kami belum tahu. Kami baru mengetahui dari pemberitaan bahwa Pak Ghufron telah mengajukan pengaduan atas pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Tumpak dalam jumpa pers, Selasa. 2024).

Tumpak juga mengaku belum mengetahui isi laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top