Gus Ipul Siap Berproses Hukum jika Dilaporkan ke Polisi Terkait Panel Perebutan PKB

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan siap menempuh jalur hukum jika ada yang melapor ke polisi soal penyelenggaraan kelompok recall. Partai Kebangkitan Nasional. (PKB).

Gus Ipool mengimbau pihak-pihak yang ingin melapor segera melakukannya agar proses hukum bisa dipercepat.

“Sebenarnya saya dan Presiden (PBNU) Gua Yahya (Yahya Cholil Staquf), PBNU siap menghadapi prosedur hukum. Kita tunggu sampai laporannya segera selesai, baru kita temukan apa yang ingin kita laporkan,” kata Gus Ipul, Selasa (8/6/2024) dalam konferensi pers yang digelar di kantor PBNU.

Baca juga: PBNU Undang Gus Choi Minta Informasi Transisi Politik Kak Imin ke Gus Dur

Ia menegaskan, pembentukan kelompok PBNU untuk menghidupkan kembali PKB bukanlah keputusan pribadi, melainkan hasil keputusan rapat umum dan merupakan sikap resmi organisasi tersebut.

Keputusan ini diambil melalui konsultasi di lingkungan PBNU, ujarnya.

Gus Ipool turut mempengaruhi laporan Luqman Eddy ke PBNU. Gus Ipool mengatakan Luqman Eddy siap menghadapi jalur hukum jika PKB menyikapi informasi yang diberikan.

Gus Ipool berkata: “Lukman Eddy sudah membuktikan siap menghadapi segala proses hukum.”

Sebelumnya, Mantan Sekjen PKB Luqman Edi membeberkan situasi internal PKB di bawah kepemimpinan Presiden Muhaimin Iskandar atau Kak Imin saat berada di PBNU, Rabu (31/7/2024).

Lukman yang menjabat Sekjen PKB periode 2005-2007 hingga 2009-2014 mengatakan, PKB tidak menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan di bawah kepemimpinan Kak Imin.

Baca juga: PBNU Undang Penasehat Presiden Palestina ke Indonesia dan Ingin Bertemu Jokowi

Bentrok antara PBNU dan PKB bermula dari Komisi Penyelidik DPRK-RI soal Penyelenggaraan Haji 2024. Kementerian Agama terlibat dalam kebijakan haji khusus.

Ketua PBNU Yahya Cholil Stakf menilai pembentukan Panitia Khusus Haji merupakan bentuk balas dendam pribadi terhadap Muhaymin Iskandar, karena pansus tersebut diduga menyasar Kementerian Agama yang dipimpin Yakut Cholil Khamas, saudara Presiden PBNU. .

Sementara itu, pada Senin (8/5/2024), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengabarkan DPP mendatangi Bareskrim Polri untuk memfitnah mantan Sekjen PKB Luqman Eddy. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tanggal 5 Agustus 2024.

Ketua DPP PKB Kukun Ahmed Siamsurijal menjelaskan, laporan itu disampaikan menyusul pernyataan Luqman Eddy di kantor PBNU beberapa waktu lalu.

“Kami bersama tim kuasa hukum DPP PKB telah melaporkan Luqman Eddy karena memuat berita untuk konsumsi masyarakat yang berbahaya sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Kukun usai melapor ke Bareskrim Polri. Markas Besar, Jakarta, Senin sore.

Baca juga: Sekjen PKB Absen di Sidang Pansus PBNU

 

Kukun Lukman menduga Edi melanggar ketentuan pidana dengan mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai Muhaimin Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top