Guntur: Bung Karno Bacakan Naskah Proklamasi tapi Distempel Pengkhianat Bangsa, Masuk Akal?

JAKARTA, virprom.com – Putra Presiden Sukarno, Guntur Soekarnoputra mempertanyakan tudingan Bung Karno pengkhianat negara meski sudah membaca deklarasi kemerdekaan Indonesia.

Hal itu disampaikan Guntur setelah keluarga besar Sukarno menerima surat dari Presiden Sukarno yang membatalkan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan nasional. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Bung Karno melindungi tokoh-tokoh Gerakan 30 September.

“Jangan kita menjadi negara yang barbar, bagaimana bisa ada orang yang mendeklarasikan kemerdekaan bangsa Indonesia, mau mengkhianati negara yang telah diproklamirkannya kemerdekaan itu?” kata Guntur di Gedung MPR Senayan, Jakarta, Senin (9 September 2024).

Baca juga: TAP MPR 33 1967 Resmi Dibatalkan, Tuduhan Sukarno Mengkhianati dan Mendukung PKI Tak Berdasar

Guntur kemudian mempertanyakan perasaan masyarakat Indonesia saat merayakan kemerdekaan pada 17 Agustus. Sebab, isi deklarasi yang dibacakan di setiap acara sama dengan yang dibacakan Sukarno sebelumnya.

Sementara itu, dia menyebut Sukarno telah dituduh pengkhianat negara selama puluhan tahun.

“Kita selalu membaca deklarasi kemerdekaan yang dibacakan Bung Karno pada 17 Agustus 1945, tapi khatib itu dicap pengkhianat bangsa, masuk akal?” kata Guntur.

Guntur mengatakan, sebagai orang yang tahu persis bagaimana Sukarno berjuang dan berkorban untuk bangsa Indonesia, tudingan dirinya sebagai pengkhianat sama sekali tidak masuk akal.

Baca juga: MPR berkomitmen mengembalikan nama Sukarno, termasuk haknya.

Ia pun menilai tudingan Bung Karno melindungi personel Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak masuk akal.

“Sekali lagi, itu tidak masuk akal di benak kita. Sebagai bangsa yang menganut nilai-nilai Pancasila, kita semua setidaknya harus berpegang teguh pada kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Guntur.

Sebelumnya, MPR resmi mencabut Ketetapan MPR Presiden Sukarno Nomor 33 Tahun 1967 (TAP) tentang Penarikan Kekuasaan Negara.

Hal itu terjadi saat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan surat resmi kepada keluarga Bung Karno pada Senin (9 September 2024) terkait tidak berlakunya TAP MPR.

“Dengan ini saya menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet, Senin (9 September 2024).

Bamsoet mengatakan, dengan dihapuskannya TAP MPR, maka tudingan Bung Karno melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan PKI tidak terbukti.

“Secara hukum, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti secara hukum dan keadilan serta bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” kata Bamsoet.

Baca juga: Ambil Pesan Bung Karno, Megawati: Kita Bukan Bangsa Tempe.

Menurut Bamsoet, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dan peninjauan kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Bamsoet pun menegaskan, sebagai upaya memulihkan nama baik Bung Karno, MPR akan menyosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Pimpinan MPR RI tetap berkomitmen untuk terus mengawal kesembuhan Dr (HC) IR. Soal ketidakpastian hukum yang adil, kata Soekarno, kata Bamsoet. Dengarkan langsung dari saluran berita ponsel Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top