Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) akan menggelar sidang perdana yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terhadap Komisi KUHP (KPK), pada Senin, 27 Mei 2024.

Diketahui, Indra Iskandar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 apakah pengambilalihan itu sah atau tidak.

Permintaan Sekjen DPR itu terdaftar dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang pertama, Senin 27 Mei 2024, kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada virprom.com, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Sekjen DPR menggugat KPK atas proses praperadilan di PN Jaksel

Dalam kasus ini, Djuamto mengatakan Ahmad Samuar ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai satu-satunya hakim yang mengusut dan mengadili kasus Indra Iskandar.

Mula-mula Komisi Acara Pidana (KPK) memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian peralatan kantor DPR pada Rabu, 15 Mei 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menggeledah rumah para tersangka kasus ini di Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta, pada 29 April 2024.

Belakangan, penyidik ​​juga menggeledah kantor Sekjen DPR RI, termasuk ruang kerja dan kantor Indra Iskandar.

Dalam penelitian yang dilakukan di tempat tersebut, peneliti banyak menemukan dokumen proyek dan perangkat elektronik.

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar dipanggil Bareskrim usai kantornya digeledah

Berdasarkan informasi yang diterima virprom.com dari Komisi Yudisial, Indra merupakan salah satu tersangka kejahatan tersebut.

Indra dan pelaku lainnya diduga menambah anggaran pembelian peralatan apartemen yang nilai kontraknya sekitar Rp 120 miliar.

KPK menduga perbuatan para pelaku merugikan negara hingga puluhan miliar rupee. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top