Gugat Praperadilan, Eks Karutan KPK Minta Dibebaskan dari Rutan

JAKARTA, virprom.com – Pengacara mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK), Achmad Fauzi, mengajukan gugatan pendahuluan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Achmad Fauzi meminta hakim membebaskan kliennya dari KPK.

Termohon diperintahkan mengeluarkan pemohon dari tahanan negara, kata kuasa hukum Achmad Fauzi, Aji Saepullah usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2024).

Baca Juga: Tersangka Pungli Ditolak, Pejabat KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Selain itu, kuasa hukum Achmad Fauzi meminta hakim menyatakan seluruh putusan KPK terkait penetapan tersangka Achmad Fauzi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sidang pendahuluan diajukan kuasa hukum Achmad Fauzi karena dugaan ada cacat dalam proses pengambilan keputusan kliennya dalam kasus tuntutan korupsi ilegal terhadap narapidana.

“Jadi, upaya pendahuluan ini kami ajukan karena kami menilai ada kesalahan prosedur atau formal yang dilakukan pemohon,” kata Aji.

Selain itu, sidang delegasi perkara yang teregistrasi dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan digelar pada Rabu (8/5/2024) di ruang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top