Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel, Tim Hukum PDI-P: Penyitaan Tak Sesuai KUHAP

JAKARTA, virprom.com – Kuasa hukum PDI-P menilai penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menyita banyak barang dari tangan staf Sekjen. PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Anggota Partai PDI-P Talapessy mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut menjadi alasan partainya mengajukan gugatan perdata terkait kegiatan ilegal (PMH) terhadap oknum penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami melihat aktivitas ilegal ini terlihat jelas. Proses pengambilan, penyitaan buku dan telepon genggam tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main,” ujarnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

Ronny mengatakan, pengalaman penyitaan Kusnadi yang disita Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Purbo Bekti tidak menjelaskan statusnya sebagai penyidik ​​dan menunjukkan buku sitaan kepada Kusnadi saat penggeledahan.

Ia pun membawa perbedaan pada tanggal yang disebutkan pada penerimaan bukti-bukti yang diberikan peneliti.

Baca juga: Tim Hukum PDI-P Gantikan Penyidik ​​KPK di PN Jakarta Selatan

“Saudara yang menelpon Kusnadi dengan sebutan Red, dia tidak menjelaskan bagaimana keadaannya, apakah dia punya surat pengangkatan atau tidak, dan kami juga melihat ada kesalahan serius yang dilakukan KPK, buktinya. kuitansi ditulis pada 23 April. “Ini kesalahan yang menurut kami akan mematikan,” kata Ronny.

Jadi, dalam pemeriksaan lain oleh Saudara Kusnadi, setelah tanggal 10 Juni tanggalnya diubah menjadi tanggal 10 Juni, katanya.

Ronny juga mengatakan, buku dan telepon seluler Sekjen PDI Perjuangan yang disita penyidik ​​KPK tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

Dia mengatakan, buku yang disita penyidik ​​KPK itu berisi rencana kemenangan PD-P pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Berkali-kali Oposisi ke KPK, Legislatif PDI-P: Tidak Baper, Andalkan Hukum.

Demi kehormatan partai, kedaulatan partai, kami protes saat surat itu diambil, kata Wakil Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta itu.

Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik ​​KPK menyita harta benda dan catatan Hasto yang dianggap tak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Mengapa surat itu diambil, dan untuk siapa? Oleh karena itu, hari ini kami telah mengajukan upaya hukum, mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik ​​KPK terhadap PDI Perjuangan, ujarnya.

Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi menyertakan sejumlah kecil uang sebesar Rp1 untuk materi dan cacat.

“Sekarang kita lihat, surat dari kelompok PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan rekanan KPK, bahkan masyarakat yang menelusuri.

Jadi kami mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Selatan yang terhormat untuk menerima tuntutan kami,” ucapnya.Berita favorit Anda dapat ditemukan di Channel virprom.com: https:// www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top