Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas “Montblanc” Isi Uang Tunai dan Sepeda “Yeti”

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal DPR RI (Sekzen), Indra Iskandar mempertanyakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan. untuk tempat tinggal anggota.

KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama Hifi Livati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andreas Katur Prasetya, Edwin Budiman dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.

Indra melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 atas penyitaan yang dilakukan penyidik ​​KPK.

Hakim diminta mengarahkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengembalikan seluruh barang yang disita penyidik.

“Memerintahkan Termohon (KPK) untuk mengembalikan segala sesuatunya ke keadaan semula sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3 x 24 jam setelah membacakan putusan ini,” kata Indra dalam pledoinya.

Baca Juga: Sekjen DPR Gugat KPK Atas Proses Praperadilan di PN Jaksel

Setidaknya ada tujuh poin yang dipertanyakan Sekjen DPR terkait penyitaan yang dilakukan penyidik ​​KPK dalam proses penggeledahan.

Penyitaan ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan tanggal 29 April 2024 dan berita acara penyitaan tanggal 29 April 2024.

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita salinan bukti penyetoran Bank BCA atas nama Farida Alamsazar pada 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65.000.000.

Kemudian copy dokumen bukti setoran bank BCA atas nama yang sama dengan nominal Rp 150.000.000.

Selanjutnya satu copy dokumen bukti setoran bank BCA atas nama yang sama Rp. 35.100.000

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Penggeledahan di Kantornya

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita selembar dokumen cetakan nota dinas dari Kepala Biro Pers DPR kepada Sekretariat Jenderal dan otoritas pengguna anggaran BKD.

KPK juga menyita tas berwarna hitam merek Montblanc berisi uang tunai senilai Rs 801. 100.000 nilai; 5000 lembar uang senilai Rp 50.000.

Kantong tersebut berisi sembilan amplop putih yang masing-masing berisi 10 RP. Uang pecahan 50.000 dan amplop putih berisi enam lembar uang Rp. senilai 50.000.

Lembaga antirasuah menyita sepeda Tosca Blue merek Yeti SB165 dan ponsel Apple iPhone 14 Pro Max dari Farida Alamza.

Baca Juga: Sekjen DPR Bungkam Usai Dipertanyakan Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Perumahan Pemerintah

Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Mei 2024 memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top