Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Republik Demokratik Kongo Indra Iskandar resmi mengajukan permohonan praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta kepada te Tonga (PN) , Kamis, 16 Mei 2024.

Perkara penentuan sah atau tidaknya penyitaan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam persidangan kali ini, Indra mempertanyakan status terdakwa dugaan korupsi pembelian peralatan rumah tangga anggota DPR RI.

Sekjen DPR RI didakwa sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Kenaikan Jabatan (SPDP) Nomor: B /41 /DIK .00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

“Perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan calon sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam Spindik dan SPDP adalah dibuat-buat karena tidak sesuai aturan dan melanggar hukum serta dianggap batal demi hukum.” diajukan tim kuasa hukum Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sekjen DPR Ajukan Permohonan ke KPK untuk Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Indra Iskandar dan Hevi Levati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidaputar, Kebon Rooney, Andreas Kator Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Semuanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kejahatan dengan Kekerasan. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Ketetapan UU tersebut.

Dalam gugatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut awalnya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pembelian barang/jasa di DPRK sepanjang tahun 2019-2022 dan surat permintaan pemeriksaan nomor: Sprin.Lidik-72/ sampul 01.00/01/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Lembaga antirasuah juga telah meminta keterangan kepada beberapa oknum terkait pengadaan barang/jasa di RDK periode 2019-2022.

Indra, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal DPR, juga menyampaikan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan pada 30 Mei 2023.

Permintaan informasi tersebut disampaikan pemohon melalui surat permintaan informasi sesuai Surat Nomor: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023 tanggal 19 Mei 2023.

Baca juga: Usai menggeledah kantornya… Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar.

Beberapa bulan kemudian, KPK mengumumkan Indra dan kawan-kawan didakwa dengan SPDP nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 pada 22 Januari 2024.

Penetapan tersangka oleh Sekjen DPR RI dan lainnya juga tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024.

Dalam gugatan sebelumnya, Indra disebut mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai mengusut dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan peralatan rumah tangga anggota DPR RI tahun 2020. . pada 17 Juli 2023.

Penyidikan KPK berdasarkan Laporan Perkara Pidana Nomor: LKPTK-66/Lid.02.00/2/07/2023, tanggal 17 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top