Gugat ke MK, Serikat Buruh Minta UU Tapera Dicabut

JAKARTA, virprom.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) menggugat 6 Pasal 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Agung (MK).

Dalam petitumnya, KSBSI yang diwakili Ketua Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Dedi Hardianto menyiapkan dua jenis petitum.

Pertama, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghapus UU Kerugian secara keseluruhan, bukan hanya kata-kata tertentu.

Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Suhartoyo dalam sidang sebelumnya, Selasa (06/08/2024).

Baca juga: Gugatan Hukum Tapera ke MA, Moeldoko Sebut UU tersebut Inkonstitusional

Suhartoyo meminta KSBSI memberikan penjelasan dan argumentasi menyeluruh kepada juri mengapa 6 kalimat tersebut bisa berarti UU Tapera harus dicabut semua.

Suhartoyo mengatakan, “Dinyatakan pasal ini bersifat tegas dan menjadikan pasal-pasal lain dalam undang-undang ini, sehingga jika disetujui sepenuhnya maka undang-undang tersebut tidak mempunyai pengaruh hukum,” kata Suhartoyo.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan hal tersebut. Namun penundaan legislasi karena permasalahan banyaknya kata di dalamnya hanya mungkin dilakukan jika dalil pemohon dinilai kuat.

Pada permohonan kedua, KSBSI meminta Mahkamah Konstitusi menghapuskan 6 keberatan tersebut, karena dinilai melanggar hak pekerja dan pekerja mandiri yang diakui dalam Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: MA Ingatkan Gugatan UU Jasa Keuangan Terlalu Dini, Ini Alasannya

Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Kepailitan diminta dinyatakan tidak sah.

Sekaligus, dia meminta agar pasal 16 dan 72 ayat (1) KUHP dinyatakan tidak berlaku.

KSBSI ingin Pengadilan Tinggi memaknai keikutsertaan Tapera sebagai sukarela alias kata “boleh”, bukan “harus”.

KSBSI juga meminta agar Panitia Tapera tidak boleh melakukan diskriminasi, dengan memiliki salah satu ahli yang memahami bidang perumahan dan pemukiman sebagai anggotanya, datang Sukarela adalah orang dari staf/pegawai, bisa jadi seseorang. dari pengusaha atau pemberi kerja swasta, dan dapat juga dari pekerja mandiri.

Kuasa hukum KSBSI, Haris Manalu menambahkan, gaji para pekerja lepas/karyawan masih rendah, belum mencukupi penghidupan yang layak namun harus membayar biaya keamanan yang sangat besar, termasuk Tapera.

“Konstitusi melanggar hak pemohon karena mewajibkan biaya warga miskin kepada Negara/Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” kata Haris dalam sidang.

Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top