Gugat Hasil Pileg, PPP Klaim 30.000 Suaranya Pindah ke PDI-P di Sumbar

Jakarta, virprom.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim suara mereka pada pemilu legislatif DPR RI 2024 telah dialihkan ke PDI-P.

Partai berlogo Kaba itu mengungkap, sekitar 30.000 suara mereka masuk ke partai besutan Megawati Soekarnoputri di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II yang meliputi Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Bukittinggi. Kota, Kota Pariaman dan Kota Payakumbuh.

Hal ini termasuk dalam permohonan perselisihan mereka terhadap Keputusan KPU no. 360 Tahun 2024 Republik Indonesia tentang Hasil Pengambilalihan Suara pada Pemilihan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024.

Baca Juga: Ada 297 Sengketa Pemilu DPR 2024, KPU Sudah Latih Pengacara dari 8 Firma Hukum.

Dalam keputusan KPU, jumlah suara PPP di daerah pemilihan tersebut mencapai 83.453 suara. Sedangkan PDI-P mengumpulkan 75.524 suara di daerah pemilihan yang sama.

Namun, menurut PPP, jumlah suara mereka seharusnya mencapai 113.453, sedangkan PDI Perjuangan hanya memperoleh 45.524 suara.

Berdasarkan tabel di atas, suara Pemohon (PPP) pemilu anggota DPR RI di daerah pemilihan Sumbar II dialihkan ke PDI-P, tulis PPP dalam dokumen permohonannya. Pj Presiden Jenderal Muhammad Mardiyono.

“Suara pemohon dialihkan ke PDI Perjuangan sebanyak 30.000 suara, sehingga secara tidak sah menambah perolehan suara PDI Perjuangan yang semula 45.524 suara menjadi 75.524 suara,” ujarnya.

PPP mengaku sudah mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Bawasalu) atas persoalan tersebut.

Namun menurut PPP, perubahan perolehan suara tersebut tidak diperbaiki hingga dilakukan penghitungan ulang penghitungan suara secara nasional, sesuai permintaan KPU RI dalam Keputusan No. 2024.

“Atas dasar itu, pengadilan mempunyai dasar hukum dan alasan yang cukup untuk menerima permohonan pemohon dan menentukan kebenaran hasil pemungutan suara menurut versi pemohon,” tulis PPP.

Namun PPP tidak menjelaskan bagaimana cara transfer suara yang dimaksud itu terjadi.

PPP juga tidak memberikan bukti rinci dalam dokumen permohonannya mengenai berapa TPS dan ke TPS mana suara tersebut dialihkan.

Sedangkan PDI-P menjadi pihak terkait dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, dalam berkas permohonan yang diubah, PPP juga mengklaim 5.701 suara mereka dialihkan ke Partai Garuda di daerah pemilihan Sumbar I.

Sidang pendahuluan kasus ini dijadwalkan pada hari ini, Senin (29/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top