Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

JAKARTA, virprom.com – Kuasa hukum Partai Gerindra, Herfino Indra Iskandar, salah mengajukan permohonan ke pengadilan perselisihan hasil pemilihan undang-undang (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan yang diajukan, Partai Gerindra selaku pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan permohonannya.

Kekeliruan inilah yang kemudian diketahui dan diperbaiki oleh Ketua Hakim Arief Hidayat saat mendengarkan perkara Nomor 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Pokok Permasalahan Perselisihan Keputusan Pemilihan Umum (PHPU). . ) untuk Anggota DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sulawesi Utara Tahun 2024.

“Batalkan permintaan keputusan KPU,” kata Herfino dalam siaran pers di YouTube MK, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: PPP Minta Mahkamah Konstitusi Pastikan Prosedur Khusus Masuk DPR Meski Batasan 4 Persen Tak Terlampaui.

Dalam sidang permohonan tersebut, Hakim Arief turun tangan dan mempertanyakan kalimat yang dibacakan Herfino.

“Keputusan mana yang dibatalkan atau banding?” Permintaan siapa yang dibatalkan?” tanya Arief.

Herfino menjawab, apa yang diminta kelompoknya untuk dibatalkan adalah keputusan KPU.

Hakim Arief kemudian menjelaskan, maksud permohonan yang ditulis dan dibacakan tersebut adalah untuk meminta permohonan Partai Gerindra sebagai permohonan.

“Jika Anda membatalkan permintaan Anda, berarti permintaan Anda dibatalkan,” jelas Arief.

Baca juga: Tegur MK Tak Serius Peradilan, KPU Akui Banyak Kasusnya

Herfino pun mengeluarkan koreksi. Namun Arief tetap melanjutkan pernyataannya.

Ia kembali menegaskan, kesalahan-kesalahan tersebut tidak diperbolehkan. Kata dia, kesalahan tersebut menyebabkan suara permintaan Partai Gerindra menjadi teredam.

“Ini membatalkan permintaan pembatalan. Maksudnya itu apa?” kata Arief.

Herfino kemudian mengakui kesalahan ejaan petitum.

Sementara itu, Arief memutuskan untuk menyelesaikan masalah tersebut nanti. Kemudian dia meminta Herfino melanjutkan membaca petisi tersebut.

Baca juga: Anggota Parlemen PSI Gugat Sekutu Partai MK Saldi Isra: Tenang Saja

Dalam petisinya, Partai Gerindra meminta Keputusan KPU nomor 360 dibatalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top