Gugat Dewas ke PTUN hingga “Judicial Review” ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufran menilai keputusan menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan merupakan bentuk perlawanan melainkan perlindungan lebih dalam waktu dekat. .

Ghufran menggugat Dewas KPK ke PTUN dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas persidangan terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Proses perkara saya terhadap PTUN bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri, kata Gufran saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2024).

Perkara yang kini tengah disidangkan di MA itu menjadi salah satu alasan Gufran sengaja tidak menghadiri sidang perdana kasus pelanggaran etik yang dilakukan Dewan Komisioner Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sengaja Absen di Sidang Etik Dewan, Nurul Ghufran Sebut Akan Ajukan Perkara Melanggar Aturan ke MA

Gufran menjelaskan, pihaknya tengah mengajukan uji materi Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung agar pasal-pasal yang mengatur uji coba etik dalam Perdewas tersebut ditinjau kembali.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MC), ketika mempertimbangkan suatu norma, maka penerbitan norma tersebut juga ditunda.

“Saya meminta penundaan karena saya sedang mengajukan tuntutan atas validitas platform uji etik yang dimaksud,” kata Gouffran.

Selain itu, Dewas menilai kasus etik terkait dugaan komunikasi Ghufran dengan pejabat Departemen Pertanian tidak bisa disidangkan karena materinya sudah ketinggalan zaman.

Diungkapkannya, komunikasinya dengan Kementan terkait relokasi pejabat ke wilayah yang seharusnya ditinggali bersama istri dan anaknya pada Maret 2022, namun komunikasi tersebut baru dilaporkan ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2023.

Baca Juga: ICW meminta lembaga sanksi mengundurkan diri Nurul Ghufran jika terbukti melakukan pelanggaran etika

Gufran mengingatkan, Pasal 23 Perdewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 menyebutkan peristiwa memiliki masa berlaku 1 tahun.

“Untuk peristiwa 15 Maret 2022, apa makna dari tanggal 15 Maret 2022 satu tahun ke depan? Tanggal 16 Maret 2023 sudah kadaluwarsa atau kadaluarsa,” ujarnya.

Dalam kasus etika yang menimpanya, Gouffran diduga menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan pejabat Departemen Pertanian berinisial ADM.

Menurut Gouffran, peristiwa yang menjadi pokok laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Kemudian pegawai Kementerian Pertanian berinisial A.D.M. mengajukan relokasi namun tidak disetujui padahal sudah sesuai aturan. Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan anak kecilnya.

Baca Juga: Nurul Gufran menggugat PTUN di Jakarta terhadap Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ghoufran kemudian bersedia mengingatkan Kementerian Pertanian agar permintaan itu bisa dikabulkan sesuai aturan.

“Saya tidak stres atau apa pun,” kata Gufran saat ditemui awak media di gedung lama KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Gouffran, karena kejadiannya terjadi pada tahun 2022, maka kasus tersebut pasti sudah kadaluarsa karena baru dilaporkan pada tahun 2023.

Oleh karena itu, mereka kini menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta (PTUN). Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top