Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba atas dugaan pembelian aset bernilai keuangan.

Juru bicara lembaga dan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, aset tersebut diduga digunakan untuk membeli aset dari pihak swasta yang mendapat izin pertambangan di Maluku Utara.

Sardi H. Ketiga pendamping tersebut adalah Kasuba, Wahidin Tahmid dan Mohammad Fajilin.

“Saksi ini telah hadir di pengadilan dan membenarkan bahwa Abdul Ghani telah menghabiskan aset bernilai ekonomi dalam jumlah besar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16 Mei 2024).

“Uang tersebut berasal dari perusahaan swasta yang telah memperoleh izin pertambangan di Maluku Utara,” lanjut Ali.

Baca juga: Muhaimin Syarif, Pengusaha Tersangkut Kasus Gubernur Malut, Punya Usaha Tambang

Ali mengatakan, penyidik ​​Kantor Imigrasi Ternate telah memeriksa ketiga asisten tersebut.

Selain para pendamping, hadir pula penyidik ​​antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Inspektur Kabupaten Malut Nirwan M.T Ali, dan Direktur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malut Mohammad Miftah Bai.

Lalu ada karya Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Abdul Hassan Talat dan Yusman Dumad serta karya Pakar Pemuda BPBJ Arafat Talaba.

Lalu ada pihak swasta Faisal H Samoun, Abdullah Al Ammari, Simon Suwanto dan Zilfana Bachmid; Direktur PT Prisma Utama Maison Lengkong;

Tim penyidik ​​KPK menginterogasi mereka dengan menggunakan bahan yang sama.

Baca juga: Mantan Gubernur Malut Dituding Terima Tip Rp 100 Miliar Lebih, Disetor ke 27 Rekening

Abdul Ghani ditangkap OTT KPK di Jakarta pada 18 Desember tahun lalu.

Dia dan anak buahnya dituduh menerima suap untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di bidang perizinan pertambangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka yang disebut TPPU. Dia diduga melakukan pencucian lebih dari 100 miliar rupiah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top