Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

JAKARTA,virprom.com- Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, diduga melakukan pencucian uang senilai lebih dari Rp 100 miliar dengan menggunakan nama lain.

Juru bicara lembaga dan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan identitas oknum atau pihak lain yang dicalonkan digunakan untuk membeli dan menahan aset yang bernilai ekonomi.

Atas nama orang lain nilai awal diyakini lebih dari Rp 100 miliar, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, KPK Segera Tuntut Gubernur Malut ke Pengadilan

Ali mengatakan Abdul Ghani diduga menggunakan nom de plume untuk menyembunyikan sumber kekayaannya dari korupsi.

Ali mengatakan tim penyidik ​​telah memperoleh cukup bukti untuk menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum menjadi tersangka TPPU, Abdul Ghani sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Bukti permulaan dugaan TPPU adalah ada pembelian aset yang bernilai ekonomis dan disembunyikan asal muasalnya, kata Ali.

Baca juga: KPK Periksa Anak Buah Bahlil Terkait Terbitnya Izin Tambang Atas Perintah Gubernur Malut

Saat ini tim penyidik ​​masih sibuk mencari berbagai properti Abdul Ghani yang diduga dirahasiakan. Penyidik ​​masih memeriksa beberapa saksi.

“Dalam upaya memenuhi unsur-unsur yang disangkakan dalam pasal TPPU,” kata Ali.

Abdul Ghani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada 18 Desember tahun lalu.

Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di bidang izin pertambangan.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengincar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK menyita hotel Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba

Penyidik ​​​​memanggil dua anak Abdul Ghani, M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan suap AGK telah selesai dan akan segera dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor. Dengarkan pilihan berita terkini dan berita utama kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top