Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) menyatakan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, akan didakwa menerima suap dan hadiah sebesar 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar.

Juru Bicara Komite Operasional dan Lembaga Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, jumlah suap sebesar 5 miliar 60.000 dolar AS dan alirannya Rp 99,8 miliar 30.000 dolar AS.

Tim JPU mendakwanya menerima suap sebesar Rp5 miliar dan USD60 ribu, serta hadiah sebesar Rp99,8 miliar dan USD30 ribu, kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ali, Kejaksaan KPK telah merampungkan penyerahan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Ghani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternat.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Gubernur Malut Sebagai Jaksa TPPU

Dia mengatakan penangkapan Abdul Ghani saat ini sedang dalam tahap peninjauan kembali sejak dibebaskan.

Namun, gubernur masih menderita di rumah tahanan (Rutan) cabang BPK.

Jadwal sidang dakwaan ditentukan oleh majelis hakim, kata Ali.

Abdul Ghani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada 18 Desember tahun lalu.

Baca juga: Gubernur Malut nonaktif diduga menggelapkan Rp 100 miliar lebih

Dia dan anak buahnya kemudian dituduh menerima suap untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) memperluas penyelidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor perizinan pertambangan.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga dituduh melakukan pencucian uang.

Penyidikan suap AGK kini telah selesai dan tuntutan akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor. Dengarkan berita terbaik dan berita kami langsung diambil di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top