Gratis, Layanan Rekam Cetak KTP-el dan Aktivasi IKD Dibuka Selama 3 Hari

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen) (Dikcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka layanan penulisan dan pencetakan e-KTP serta mengaktifkan identifikasi kependudukan digital (IKD) dalam rangka peringatan. Hari Lahir (HUT) merupakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 79 tahun.

Kegiatan crowd control ini akan dilaksanakan selama tiga hari, Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Pelayanan akan digelar di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Ditjen Pembangunan Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu No. 19, RT 7/RW 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan .

Baca Juga: E-KTP Hilang, Rusak dan Data Berubah, Apakah Bisa Dicetak Ulang?

Dukcapil Hani Siopiar Rustam memastikan layanan tersebut terbuka bagi pegawai Kementerian Dalam Negeri beserta keluarganya dan masyarakat umum.

Artinya, masyarakat seluruh Indonesia bisa memanfaatkan layanan ini. Selain itu, Ditjen Dharma WanitaSatu (DWP) Dukkapil dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa mempunyai pasar kebutuhan pokok yang murah, tulis Hani Siopar, Sabtu (17/8/2024). . dalam pernyataan yang dikutip.

Selain itu, hal ini juga tertuang dalam surat 400.8/11014/Dukcapil tentang pemberitahuan layanan penulisan dan pencetakan E-KTP serta aktivasi TIK.

Surat tersebut mengundang 13 komponen Kementerian Dalam Negeri untuk berpartisipasi.

“Mohon mengundang seluruh pegawai Kementerian Dalam Negeri beserta keluarganya untuk datang ke layanan Dukcapil tersebut. Sedangkan bagi pegawai yang mengurus dokumen masyarakat, harap membawa dokumen yang diperlukan sesuai lampiran,” kata Hani Siopiar dalam suratnya. .

Berikut persyaratan layanan penulisan dan pencetakan e-KTP, serta aktivasi ICT:

1. Rekam e-KTP baru (17 tahun):

A. 17 tahun ke atas/menikah;

B. Membawa kartu keluarga;

C. Anak umur 16 tahun sudah bisa menulis (cetak e-KTP setelah umur 17 tahun).

Baca Juga: HUT RI ke-79, Wapres Ajak Masyarakat Gotong Royong Membangun Indonesia

2. Tulis e-KTP bukan foto:

A. Membawa kartu keluarga (KK dengan tanda tangan elektronik sudah tersedia di menu IKD);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top