Gerindra Sebut Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim

JAKARTA, virprom.com – Ketua Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menaikkan gaji hakim.

Pernyataan itu dilontarkan Dasco saat ditanya media soal kemungkinan Prabowo menerima permintaan kenaikan gaji yang diminta hakim se-Indonesia.

“Iya pasti akan diperhitungkan sekaligus dan bagaimana bisa memberikan manfaat yang signifikan”.

Baca juga: DPR Buka Peluang Bahas RUU Jabatan Kehakiman untuk Atasi Masalah Gaji

Dasco menjelaskan kenaikan gaji hakim akan ditambah.

Ia berharap para hakim di Tanah Air akan melihat peningkatan dalam jumlah pengaduan yang diajukan sejauh ini.

“Sekarang akan diperhitungkan, mudah-mudahan bisa sinkron dan jumlah hakim sekitar 9.000 bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Dasco juga menelpon Prabowo saat menghubungi perwakilan Solidaritas Peradilan Indonesia (SHI) yang meminta perhatian terhadap kesejahteraan hakim.

Sidang dihadiri Wakil Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata dari Pengadilan Negeri Bireuen (PN), Jusran Ipandi dari Pengadilan Agama Tanjung Pandan, dan Adji Prakoso dari Pengadilan Negeri Sampang.

Baca juga: Pemerintahan Prabowo Janji Awasi Permintaan Kesejahteraan Hakim

Dasco berharap presiden terpilih mendengarkan keluh kesah para hakim dan menyelesaikannya dalam waktu dekat, sebab pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.

“Jadi untuk bisa sinkron, saya juga menantikan presiden terpilih yang akan memimpin pemerintahan ke depan agar aspirasi ini bisa terus berlanjut,” kata Dasco.

Sebelumnya, hakim di seluruh Indonesia melakukan mogok kerja atau cuti massal selama lima hari, yakni 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes karena pemerintah disebut tidak mengutamakan kesejahteraan Marga.

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan, gaji dan tunjangan hakim saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan tidak pernah berubah.

Baca juga: Kabar Mengejutkan Kondisi Hakim, Prabowo: Mohon Bersabar

Rincian gaji pokok hakim berkisar antara Rp2 hingga 4 juta, di mana hakim kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun untuk mencapai gaji Rp4 juta, sedangkan hakim kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Meskipun hakim menerima bonus selain gajinya, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun terakhir.

Fauzan dalam keterangannya kepada virprom.com, Kamis lalu (26 September 2024), mengatakan, “Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya.” Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top