Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara Nasdem di Jabar, Tuntut PSU di 53 Kecamatan

JAKARTA, virprom.com – Partai Gerindra menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah perolehan suara Partai Nasdem di 53 kecamatan di Provinsi Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Oleh karena itu, Gerindra meminta penghitungan ulang suara di 53 kecamatan, yakni 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 27 kecamatan di Kabupaten Subang.

Berdasarkan fakta, ini jelas merupakan peristiwa hukum yang mengharuskan dilakukannya penghitungan ulang surat suara di 53 kecamatan di Provinsi Majalengka dan Subang, untuk menjamin kepastian bahwa pemilih tersebut benar-benar ada dan berhak memilih berdasarkan undang-undang. Konstitusi,” kata pengacara Gerindra. Munathsir. Mustaman saat debat hasil pemilu parlemen 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30 April 2024).

Baca juga: PPP Klaim Lebih dari 3.000 Suaranya jatuh ke Gerindra dan PAN di Jatim

Perkara ini didaftarkan dengan nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam permohonannya, Gerindra mengklaim perolehan suara Gerindra yang benar dalam amanat DPR RI di daerah pemilihan IKS Jawa Barat adalah 106.934 suara. Sedangkan Partai NasDem memperoleh 105.558 suara.

Perolehan suara ini juga berdampak pada perolehan kursi anggota DPR RI di Daerah Pemilihan 9 Jawa Barat. Karena itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi menentukan pilihan suara yang tepat menurut Gerindra.

“Terjadi penggelembungan suara oleh Termohon (KPU) yang terjadi di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Bupati Subang dan sudah sepantasnya pengadilan menentukan jumlah pasti suara menurut pemohon,” kata Munathsir.

Baca Juga: Momen Caleg Dapil Paklo Akui Kalah 3 Kali, Ajukan Keberatan ke MK Tanpa Pengacara

Kuasa hukum lainnya, Iunico Siahrir, juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2004, bersama Daerah Pemilihan 9 Jawa Barat, untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya.

“Perintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini, atau bila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mintalah putusan yang seadil-adilnya,” jelas Iunico.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi saat ini sedang memutus pemilihan parlemen pada tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, terdapat 297 perkara hukum terkait Pemilu Parlemen 2024 yang didaftarkan sebagai perkara untuk diadili dalam waktu 30 hari kerja. Jumlah tersebut terbagi dalam sengketa pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top