Gerindra Sebut KIM Tak Usung Kaesang Jadi Cawagub Jateng

JAKARTA, virprom.com – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Supami Dasko Ahmad mengatakan Aliansi Indonesia Maju (KIM) belum mencalonkan Kesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur pusat (Kawagub). Jawa.

Keputusan Kim untuk tidak mengangkat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Dasco didahului dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dasco mengatakan KIM di Jawa Tengah mengaitkan mantan Kapolda Jateng Ahmad Lutfi dengan Taj Yasin Maimon atau Gus Yasin.

“Jadi betul, jujur. Sebelum ada putusan MK di persidangan, Pak Lutfi kita bahas dengan Gus Yassin di Jawa Tengah,” kata Dasko dalam pertemuan rombongan media di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2021). 2024).

Baca Juga: Kasang, Taj Yasin Tak Dipilih Gerindra Bersama Ahmad Lutfi di Jateng

Menurut DASCO, masuknya nama Kesang dalam bursa calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Tengah hanya sekedar aspirasi sebagian pihak.

Namun, Kim akhirnya memutuskan untuk menghubungkan Lutfi dengan Gus Yassin.

“Keputusan itu diambil karena mungkin kami sudah memutuskan Pak Lutf dan Gus Yasin lebih dari seminggu yang lalu,” ujarnya.

Kesang tidak ada di Indonesia sekarang. “Karena dia tidak mendaftar,” ulangnya. 

Sebelumnya, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, peluang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur Kesang hilang.

Baca Juga: Jokowi Minta Intervensi Amandemen UU Pilkada Kesang, Reaksi Pengadilan

Ada ketentuan batas usia calon gubernur atau wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran, bukan pada saat pelantikan.

Namun DPR RI dan pemerintah nampaknya berusaha mengambil sikap strategis dan mempercepat pengkajian Undang-Undang (RUU) Pilakada.

Langkah tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat luas yang menilai langkah DPR dan pemerintah tersebut sebagai nepotisme. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top