Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Ketua Partai Gerindra DPR Ahmed Musani mengatakan jika para perwira TNI dan Polri pensiun pada usia 58 tahun, negara akan berada dalam situasi yang besar karena besarnya upaya dan biaya pendidikan mereka.

Hal itu dikatakan Muzani merespons amandemen UU Polri dan UU TNI yang mengubah ketentuan usia pensiun bagi perwira Polri dan TNI.

“Kalau dia pensiun dari pekerjaan itu nanti, itu akan sangat berbahaya bagi pemerintah. Padahal, itu membutuhkan usaha dan biaya yang sangat tinggi untuk mendidik atau menjadikan seseorang yang dewasa. Anda harus pensiun pada usia 58 tahun, dan “Malu sekali, kata Musani di Gedung DPR Senayan, Rabu (29/5/2024).

Muzani mengatakan, rencana perubahan usia pensiun perwira Polri dan TNI melalui perubahan undang-undang sedang dibahas.

Baca Juga: Amandemen UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri

Dia mengatakan, DPR dari Partai Gerindra masih dalam proses mengkaji rencana tersebut.

Meski demikian, Musani menegaskan usia pensiun perwira Polri dan TNI harus ditingkatkan melebihi 58 tahun.

“Salah satu cara berpikirnya adalah TNI-Polri adalah milik negara. Beliau masih sangat aktif ketika pensiun di usia 58 tahun. Kesehatannya masih sangat baik. Kekuatan berpikirnya masih kuat. Kemampuan fisiknya masih bagus. ,” dia berkata.

Wakil Ketua MPR itu tak memungkiri, undang-undang batasan usia akan semakin kontroversial karena sebagian masyarakat menilai perwira TNI-Polri (senior) yang sudah tua sebaiknya diangkat kembali.

Oleh karena itu, terbuka peluang bagi tim Gerindra untuk mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Masyarakat Sipil Uni Soviet, untuk mengomentari persoalan ini, kata Muzani.

Baca Juga: RUU TNI: Pensiun bagi perwira berusia 60 tahun, terutama yang berperan aktif, akan menjadi 65 tahun.

Selain itu, Sekjen Organisasi Gerindra ini juga menegaskan TNI dan Polri tidak akan mengambil sikap publik dengan mengubah undang-undang.

“Saya kira hal itu tidak akan terjadi karena pemerintahan ini adalah hasil proses demokrasi yang panjang. Yang diharapkan dari proses demokrasi adalah Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo berpikir matang dan berpikir. Subianto, ” dia berkata.

Sekadar informasi, RUU Perubahan UU TNI dan Polri mengatur perubahan usia pensiun bagi anggota TNI dan Polri.

Dengan perubahan tersebut, usia pensiun perwira TNI dan Polri diubah dari 58 menjadi 60 tahun.

Masa jabatan perwira senior bintang 4 Polri dan TNI juga bisa diperpanjang hingga 65 tahun jika diputuskan oleh Presiden. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top