Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen kerja, peralatan elektronik, dan informasi pengiriman uang dalam pemeriksaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan kediaman sejumlah tersangka.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut tindak pidana korupsi pembelian perlengkapan akomodasi pegawai DPR RI di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Juru Bicara Badan Pencegahan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, data bisnis yang diperoleh dari hasil penyidikan diduga terkait dengan para tersangka.

“Ada dugaan kuat bahwa transaksi keuangan berupa pengiriman uang ada kaitannya dengan aktivitas mereka yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Pemeriksa KPK menggeledah ruangan Sekretariat Jenderal DPRK dan menyita 3 koper dan 1 ransel.

Menurut Ali, pada Selasa (30/4/2024), penyidik ​​menggeledah seluruh ruangan di gedung Sekretariat Jenderal DPRK, termasuk kantor Sekretaris Jenderal Republik Korea (Sekjen) Indra Iskandar.

Sehari sebelumnya, penyidik ​​melakukan pemeriksaan di empat tempat berbeda di Jakarta, yakni Gatot Subroto, Tebet, Bintaro, dan Kemayoran.

“Ini kediaman dan kantor pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Ali mengatakan, materi yang diperoleh dari penggeledahan akan dianalisis dan dipelajari sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca selengkapnya: Begini Suasana di dalam Gedung Sekretariat Jenderal DPRK yang Diusut PKC.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksa KPK meninggalkan Gedung DPR RI dengan membawa tiga tas besar dan tas kerja pada Selasa sore.

Tas tersebut diangkut dengan kendaraan Kijang Innova lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) kini mengusut dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal DPRK dalam pembelian peralatan perumahan pemerintah yang merugikan negara Rp 120 miliar.

“Anggaran proyek sekitar Rp 120 miliar. Tapi kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar, kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh virprom.com, KPK menetapkan Indra Indra Iskandar sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi (DGI) untuk melarang Indra bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Simak berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top