Geledah Rumah Mendes PDTT, KPK Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan barang bukti elektronik dalam pemeriksaan di kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidikan dilakukan penyidik ​​kasus korupsi pengelolaan dana masyarakat (POKMAS) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Dari pemeriksaan, penyidik ​​menyita uang dan barang bukti elektronik, kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (9/9/2024).

Baca Juga: KPK Ingin Rumah Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar

Tessa mengatakan KPK melakukan pemeriksaan di rumah Mendes di Jakarta Selatan pada 6 September 2024.

“Pada Jumat, 6 September 2024, penyidik ​​KPK menggeledah rumah seorang pejabat pemerintah berinisial Ahi di kawasan Jakarta Selatan,” ujarnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka penipu terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kasus ini merupakan perkembangan dari isu suap dalam penyaluran dana bantuan yang merupakan sumbangan gagasan (POKIR) dari kelompok masyarakat (POKMAS).

Tahun ini KPK menetapkan 21 orang tersangka, 4 orang di antaranya penerima, 17 orang tersangka donor, kata Tessa saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2024).

Tessa mengatakan tiga dari empat tersangka telah diterima oleh pihak berwenang setempat. Saat ini, satu orang lagi merupakan pegawai pemerintah.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Menteri PDTT Terkait Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim

Dari 17 tersangka yang menyerahkan surat, 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan dua lainnya merupakan pejabat pemerintah.

Nama-nama tersangka dan kejahatan yang dilakukan para tersangka akan diungkapkan kepada media jika waktunya dirasa cukup, kata Tessa. Dengarkan berita terkemuka dan berita pilihan di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top