Geledah Kantor Kementerian ESDM, KPK Sita Dokumen Terkait Izin Tambang di Maluku Utara

JAKARTA, virprom.com – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Batubara), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (). ESDM). Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (24 Juli 2024).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dokumen yang disita terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hasil penggeledahan diperoleh penyidik ​​terhadap dokumen/surat dan cetakan BBE terkait dugaan pengaturan pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara, kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25 Juli 2024).

Kasus izin pertambangan Maluku Utara menyangkut suap terhadap pengusaha sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra di Muhaimin Syarif.

Baca juga: KPK Cari Ditjen Minerba Kementerian ESDM Buka Suara

Tessa mengatakan, hari ini tim peneliti akan terus mencari tahu hasil pencariannya.

“Tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan mengembangkan pihak-pihak lain yang seharusnya dapat mempertanggungjawabkan pidananya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Muhaimin menyuap Abdul Gani sebesar Rp7 miliar dalam pengurusan izin pertambangan, proyek, dan wilayah izin pertambangan (WIUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Abdul Gani diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk pihak terkait izin pertambangan. 

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akui Butuh Waktu Lama untuk Menelusuri Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Suap

Abdul Gani diduga menerima suap dan hadiah senilai Rp109,7 miliar.

Uang tersebut antara lain proyek infrastruktur, suap jual beli pekerjaan, dan uang pengusaha pertambangan.

KPK kemudian mengembangkan kasus Abdul Gani dan menetapkan tersangka pemberi suap. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.  Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top