Gelar “SMS Blast” Bahaya Judi “Online”, Menkominfo: Kita Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat

JAKARTA, virprom.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arye Setiadi menjelaskan alasan pemerintah mendorong pengiriman SMS (pesan singkat) berisi informasi bahaya perjudian online.

Baru-baru ini, masyarakat mulai menerima pesan teks yang berisi pesan yang mengingatkan mereka akan bahaya perjudian online dan mendesak mereka untuk menghindarinya.

Diakui Budi, program SMS yang berisi informasi bahaya perjudian online ini sudah lama tidak diterapkan.

Budi mengatakan dalam acara bincang-bincang bisnis di Compass TV, Rabu (19/6/2024): “Mengapa pesan teks tidak meningkat drastis sejak kemarin? Karena saat ini kami sedang mempromosikan perlunya menghilangkan perjudian online dari atas ke bawah.”

Budi melanjutkan, “Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa jika mereka melawan dealer dan mobil, mereka tidak akan menang.”

Baca juga: Menko PMK: Misi Satgas Judi Online Mencegah dan Menindas, Bukan Memberikan Bansos

Budi juga mengatakan, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online melalui pesan singkat merupakan sinyal bahwa pemerintah serius dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

“Menurut kami (judi online) sudah keterlaluan,” kata Budi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku penanggung jawab pencegahan perjudian online (Kelompok Khusus Pemberantasan Judi Online) mengatakan, selain penerapan program pesan SMS, akses ke situs perjudian online juga kerap dinonaktifkan.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2.945.150 konten perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meminta Bank Indonesia menutup 555 rekening dompet elektronik atau digital terkait perjudian online.

Baca juga: Judi dan perjudian online dianggap sebagai lingkaran setan yang perlu diputus

Selain itu, sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir 5.779 rekening bank terkait perjudian online di Badan Jasa Keuangan (OJK).

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkenalkan 16.596 halaman perjudian di lembaga pendidikan dan 18.974 halaman perjudian di situs pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah memberikan peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak digunakan untuk menyiarkan konten terkait perjudian secara online.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk gugus tugas penghapusan perjudian online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (Kepress).

Satgas tersebut dipimpin oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan kementerian dan departemen terkait.

Baca juga: Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan “Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Penghapusan Judi Online”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top